Kakanwil Kemenag Sumut Instruksikan ASN Taati Aturan WFH Tiap Jumat

Sugiatmo - Minggu, 12 April 2026 06:14 WIB
Kakanwil Kemenag Sumut Instruksikan ASN Taati Aturan WFH Tiap Jumat
analisamedan.com/dok
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi

analisamedan.com - Sesuai langkah pemerintah menetapkan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi yang berlaku mulai 1 April 2026. Ketentuan yang ditetapkan salah satunya mengatur skema bekerja dari rumah (WFH) sehari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi menyampaikan skema bekerja dari rumah berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026.

Atas dasar tersebut selanjutnya menerbitkan Surat Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.

"Terhitung 1 April 2026, ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut melakukan penyesuaian tugas. Di hari Senin sampai Kamis melaksanakan tugas kedinasan di kantor, sementara sesuai dengan Edaran maka ASN diminta bekerja dari rumah atau WFH. Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. Bekerja dari rumah bukan berarti mengurangi antusias melayani masyarakat," ucap Qosbi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan setiap ASN memahami dan menaati aturan tersebut dan meminta untuk tetap memprioritaskan pelayanan masyarakat. Komunikasi tetap berjalan dan ada sanksi untuk ASN yang mengabaikan surat tersebut.

Kakanwil Kemenagsu memastikan pelaksanaan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), pelaksanaan pembelajaran madrasah/sekolah, dan pegawai yang karena kepentingan dinas, harus melaksanakan tugas di kantor tetap bekerja seperti pada umumnya.

Secara rinci Qosbi menyebutkan untuk Penghulu, guru, dan ASN yang bertugas pada pelayanan masyarakat langsung tetap bekerja seperti biasanya. Kemudian Kepala Kantor Kabupaten/Kota menunjuk satu orang pegawai ASN per unit eselon IV (Subbag TU/Seksi/Penyelenggara) untuk bekerja di kantor (WFO) di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), begitu juga di madrasah aliyah negeri, madrasah tsanawiyah negeri, dan SMA Katolik.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru