Ketua Bawaslu Sumut : Spanduk dan Baliho Petahana Diareal Perkantoran Wajib Ditertibkan
analisamedan.com - Ketua Bawaslu provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Deapari Lubis menyatakan spanduk bergambar calon petahana yang tidak ada kaitannya dengan kampanye tidak dibenarkan, sehingga spanduk atau baliho bergambar Walikota yang ada diareal perkantoran wajib ditertibkan.
Pernyataan itu ditegaskan Aswin dalam kegiatan rapat koordinasi bersama dengan stakeholder terkait pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak tahun 2024, di Grand Singgie Hotel Kota Tanjungbalai, Kamis (24/10).
Dikatakan Aswin, jika ada Walikota yang kembali menjadi calon (petahana), maka baliho, spanduk atau baner yang memuat gambar petahana berisi program pemerintah atau tulisan-tulisan lain yang terpasang ditempat umum dan kantor/instansi pemerintahan tidak dibenarkan.
Menurut Aswin, baliho atau baner bergambar petahana dibolehkan jika berisi foto pasangan calon dengan logo partai pengusung, visi-misi dan jargon pasangan karena merupakan alat peraga kampanye (APK). Itupun tidak boleh dipasang di areal perkantoran, rumah ibadah atau pasilitas umum yang dilarang.
"Jika tidak berkaitan dengan kampanye, baliho atau spanduk dan sejenisnya yang bergambar calon petahana wajib ditertibkan. Ini aturan, Bawaslu Tanjungbalai bersama pihak terkait diminta menindaklanjuti masalah ini," tegas Aswin Deapari Lubis.
Asisten Administrasi Umum Pemkot Tanjungbalai, Walman Riadi P Girsang yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut membenarkan masih banyak spanduk bergambar Wali Kota Tanjungbalai (cuti) H.Waris Tholib yang terpasang disejumlah kantor pemerintahan, bahkan di Kantor Wali Kota juga ada baliho yang berdiri kokoh.
"Untuk menjaga integritas bahwa ASN dilingkungan Pemkot Tanjungbalai tetap netral, kami akan segera menertibkan spanduk atau baliho memuat gambar pak Waris sebagai Wali Kota yang saat ini sedang cuti," kata Walman Riadi P Girsang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat S menyatakan bahwa pihaknya telah banyak mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Tanjungbalai agar segera menertibkan baliho atau spanduk yang tidak dibenarkan sesuai Undang-Undang dan peraturan berkaitan dengan Pilkada.
"Kalau dihitung-hitung, sebenarnya kantor KPU Tanjungbalai sudah "penuh" dengan rekomendasi yang kami (Bawaslu) kirimkan," kata Nazmi Hidayat S, akrab disapa Bung Naz.
Komisioner KPU Tanjungbalai Divisi Tekhnis, Zainul Arifin DMK membenarkan adanya rekomendasi-rekomendasi dari Bawaslu Tanjungbalai, dan akan segera ditindaklanjuti.
"Rekomendasi yang disebutkan Bawaslu itu benar, sesegera mungkin kami tindaklanjuti," kata Zainul Arifin DMK usai acara.
Sebelumnya, peserta rapat koordinasi utusan dari PANDAWA-LIMA mengemukakan sejumlah masalah berkaitan tahapan pelaksanan Pilkada, seperti masih banyaknya spanduk bergambar Wali Kota Tanjungbalai (cuti) terpasang di kantor-kantor pemerintahan hingga bangunan sekolah.
Begitu juga KAHMI mempersoalkan keterlambatan pemasangan alat peraga kampanye yang menjadi tangggungjawab KPU, sehingga dinilai merugikan pasangan calon, kontestan Pilkada 2024 di Kota Tanjungbalai. (WIKA)
Petahana Terjungkal, Pasangan MADINA Unggul di Tanjungbalai
Bawaslu Sumut Launching "Kampung Pengawasan Partisipatif" di Tanjungbalai
Ketua Bawaslu Sumut : Spanduk dan Baliho Petahana Diareal Perkantoran Wajib Ditertibkan
Bawaslu Sumut Harapkan Stakeholder Partisipasif Awasi Kecurangan Pilkada
Merasa Terancam, Aktivis Tanjungbalai Laporkan Oknum Disinyalir Suruhan Petahana