Lanal TBA Amankan PMI Nonprosedural dan Temukan Narkotika Jenis Sabu

Sugiatmo - Kamis, 16 Januari 2025 17:08 WIB
Lanal TBA Amankan PMI Nonprosedural dan Temukan Narkotika Jenis Sabu
analisamedan/wika
Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha didampingi pihak Imigrasi, BNNK, Polres dan Kejari Tanjung Balai, serta Kodim O208/Asahan, menjelaskan kronologi pengamanan 26 PMI Non prosedural dan temuan 544 gram Sabu, dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025) di Mako Lanal TBA.

analisamedan.com - Tim F1QR atau yang dikenal sebagai First Fleet Quick Respon (Unit Reaksi Cepat) TNI-AL Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) mengamankan sebanyak 26 PMI Non prosedural yang pulang dari Malaysia, dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 544 gram.

Hal itu diungkapkan Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha saat menggelar konferensi pers di Mako Lanal Jalan Sei Berombang, Asahan Mati Kabupaten Asahan, Kamis (16/1/2025), yang dihadiri pihak Imigrasi, BNNK, Polres dan Kejari Tanjung Balai, serta Kodim O208/Asahan.

Danlanal menjelaskan, kronologi pengamanan 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural tersebut berawal pada Selasa 14 Januari 2024 pihaknya (Intelijen) mendapat informasi ada kapal bermotor yang mengangkut puluhan orang PMI akan masuk ke Indonesia melalui perairan Selat Malaka.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan operasi penyisiran yang dipimpin Pasi Intel Lanal TBA dengan membagi tiga Tim F1QR, untuk menyisir wilayah Batu Bara, Sei Berobang dan Simandulang.

Selanjutnya, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB Tim mulai melakukan penyiran. Pada pukul 11.00 WIB di sekitar Pulau Salah Nama Kabupaten Batu Bara, TIM F1QR menyurigai sebuah Kapal Bermotor (KM) jenis pukat tarik membawa banyak penumpang laki-laki dan perempuan.

"Setelah dikejar dan laju kapal berhasil dihentikan, diketahui KM Alif GT.10 mengangkut 26 orang PMI Non prosedural plus seorang balita dari Malaysia yang ingin pulang ke Indonesia," kata Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha.

Danlanal melanjutkan, para PMI bersama Nakhoda dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) bersama PMI digiring ke Pos-AL di Bagan Asahan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan, Tim F1QR menemukan satu tas hitam kecil berisi bungkusan plastik yang dicurigai barang terlarang, handbody dan barang lainnya. Namun para PMI tidak ada yang mengaku sebagai pemilik tas tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 544 gram. Atas pengakuan Nakhoda KM. Alif, barang haram itu titipan seorang agen PMI yang ada di Malaysia," kata Danlanal.

Ia menambahkan, untuk proses lebih lanjut 26 orang PMI terdiri dari 16 orang laki-laki dan 10 perempuan plus seorang balita diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan pendataan dan dikembalikan ke daerah masing-masing.

"Terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 544 gram bersama Nakhoda dan dua ABK diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai, agar diproses lebih lanjut," kata Danlanal.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Wawan Anjar Yono mengatakan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing, terhadap PMI dilakukan pendataan dan pengarahan yang melibatkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Terhadap PMI yang memiliki Paspor, Paspornya akan dicabut.

Mewakili Kepala BNNK Tanjung Balai, Raja P Sinabang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan pihaknya, bungkusan plastik temuan pihak Lanal TBA positif Amfetamina atau Sabu seberat 544 gram. Sedangkan untuk menetapkan tersangka diperlukan dua alat bukti sehingga terhadap Nakhoda dan dua ABK akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Sesuai catatan, berdasarkan pendataan awal pihak Lanal TBA, diketahui Nakhoda KM.Alif berintial AS, ABK yakni A dan M yang ketiganya merupakan warga Kota Tanjungbalai.

Sedangkan 26 PMI Non prosedural tersebut berasal dari sejumlah daerah seperti Sulawesi (Bau Bau), Madura, Aceh dan beberapa daerah di Sumatera Utara, diantaranya Lubuk Pakam. (WIKA)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru