Melindungi Kenerja ASN Dari Politisasi, Kepala Kanreg VI BKN Medan: Semua Pihak Perlu Dukung Sistem Merit
analisamedan.com -Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. mengatakanSebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain pada Pasal 1 dinyatakan bahwa Sistem Merit adalah penyelenggaraan Sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber pada Podcast Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumarera Utara yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja Humas Komunikasi Publik Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si. di ruang Podcat Kanwil Kemenag Sumut Jl. Jendral Gator Subroto No. 261 Medan, Jum'at (14/2/2025).
Kepala Kanreg VI BKN Medan mengatakan, Prinsip Meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
"Tujuan Sistem Merit adalah untuk memastikan Jabatan ASN diduduki oleh orang-orang yang Profesional dan melaksanakan Tugas dan Fungsi berdasarkan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN," ungkapnya.
Doa Bersama Lintas Agama dan Syukuran di Polrestabes Medan, Wujud Apresiasi May Day Kondusif
Ketua ATLI Muspriadi Serahkan Buku Reformasi Transportasi kepada Utusan Khusus Presiden di Sergai
Begal Marak di Medan, Warga Resah dan Desak Negara Bertindak
Kakanwil Kemenag Sumut Instruksikan ASN Taati Aturan WFH Tiap Jumat
DPRD Minta Pemko Medan Sanksi Tegas 471 ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran