Melindungi Kenerja ASN Dari Politisasi, Kepala Kanreg VI BKN Medan: Semua Pihak Perlu Dukung Sistem Merit
analisamedan.com -Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. mengatakanSebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain pada Pasal 1 dinyatakan bahwa Sistem Merit adalah penyelenggaraan Sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber pada Podcast Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumarera Utara yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja Humas Komunikasi Publik Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si. di ruang Podcat Kanwil Kemenag Sumut Jl. Jendral Gator Subroto No. 261 Medan, Jum'at (14/2/2025).
Kepala Kanreg VI BKN Medan mengatakan, Prinsip Meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
"Tujuan Sistem Merit adalah untuk memastikan Jabatan ASN diduduki oleh orang-orang yang Profesional dan melaksanakan Tugas dan Fungsi berdasarkan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN," ungkapnya.
Meninjau Arah Pemulihan Ekosistem Sumatera Utara
Kementerian Ekraf Perkuat Ekonomi Kreatif Aceh Tamiang melalui 'Cerita Pulih'
Guru Agama Kristen SDN 105309 Rambung Baru Belum Dipanggil PPG, Dewan Pendidikan Deli Serdang Soroti Anggaran dan Kondisi Sekolah
Pengurus BKM Masjid Al Badar/Al Badar Center Periode 2026-2031 Dikukuhkan
Ahmad Qosbi: Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Terus Berinovasi