Nikmati Dana CSR, Yayasan AFA Tanjung Balai Diduga Langgar PP 63 Tahun 2008

Pj Gubsu Diminta Anulir CSR Bank Sumut Untuk AFA
Gustan Pasaribu - Selasa, 11 Juni 2024 17:32 WIB
Nikmati Dana CSR, Yayasan AFA Tanjung Balai  Diduga Langgar PP 63 Tahun 2008
Kominfo Tanjung Bala
Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib secara simbolis menyerahkan CSR Bank Sumut Tahun 2023 kepada Yayasan Al Fatwa Ailiyah.

Faisal menambahkan, publik tau bahwa Bank Sumut merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan tersebut berada pada kendali Gubernur dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Sumatera Utara sebagai pemegang saham.

Atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, dengan hormat kita mendesak Pj Gubsu Bapak Hasanuddin menganulir pemberian CSR Bank Sumut Tahun 2023 kepada Yayasan AFA milik keluarga Wali Kota Tanjung Balai," tegas Faisal Rambe.

Sebagaimana diinformasikan, tertera dalam SK Menkumham Ditjen AHU bertanggal 11 Mei 2023 dengan Data Notaris Sapri, SH Nomor 29 tanggal 10 Mei 2023, tertera Pengurus yakni Ketua Hilda Aulia Fatwa, Sekretaris M.Syaifullah Fatwa, dan Bendahara Nursalimah Naina Fatwa, merupakan anak pertama, kedua dan ketiga dari pasangan Waris Tholib (Pendiri dan Pembina) dan Fatiah Haitami (Pengawas). ( WIKA )

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru