Pasca Kadisnya Ditahan, Kantor Perindag Sidimpuan Sepi Dan "Mistis"

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 14 Mei 2024 15:19 WIB
Pasca Kadisnya Ditahan, Kantor Perindag Sidimpuan Sepi Dan "Mistis"
Suasana Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan di Perkantoran Pijorkoling.
analisamedan.com -Pasca ditahannya Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan "RP", Kantor Koperindag nyaris kosong tanpa pelayanan publik.

Dari pantauan awak media pada Selasa, (14/05/2024) pukul 14.30 WIB Siang.

Bangunan milik pemerintah ini tampak sepi dan aura mistis seakan menyelimuti ruangan yang membuat bulu kuduk merinding dikarenakan saat memasuki gerbang tidak ada satu orangpun tampak beraktifitas dan suara hening.

Bahkan yang terdengar sesekali sahutan suara burung gagak dari halaman belakang Perkantoran Pemko Padangsidimpuan ini semakin menambah kehororannya.

Saat mencoba memeriksa ruangan, terlihat satu orang duduk di sekretariat dan hanya dua orang yang ada di ruangan Bidang Perdagangan. Sedangkan ruangan lain senyap.

Ketika salah seorang honorer yang masih berada didalam ruangan ditanyai apakah sekretaris, bendahara dan para kabid ada diruangan, dirinya mengungkapkan semua tidak berada dikantor.

"Sekretaris dan kabid ngak ada bang" Kata Honorer tersebut dengan wajah lesu.

Saat di tanyai kembali kalau mau ada urusan pelayanan, honorer ini menyebutkan untuk kembali besok.

"Besok aja bang pagi kesini" Tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya

Pasca Ditahannya Kadis Perindag, Pj Walikota Sidimpuan Belum Komentar Siapa Penggantinya

Pasca Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan resmi menetapkan "RP" Kadis Koperindag menjadi tahanan Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang merugikan negara Rp. 681 Juta pada Senin Sore (23/05/2024).

Diketahui "RP" dilantik pada 2019 oleh Irsan Efendi Nasution menjadi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) dan menjabat hingga akhir masa jabatan Walikota Periode 2018-2023.

Dan hingga 2024 kadis perindag ini sudah menjabat lima tahun hingga ditetapkan menjadi tersangka kasua dugaan korupsi dan ditahan.

Pj Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya belum memberikan balasan dan belum ada keputusan resmi terkait status Kadis tersebut meski sudah jadi tersangaka dan ditahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi Pemko Padangsidimpuan.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru