Pemko Padangsidimpuan Belum Terapkan WFA Setiap Jum'at, Masih Menunggu SE
Amir Hamzah Harahap - Rabu, 01 April 2026 20:42 WIB
analisamedan.com -Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, Sumatera Utara hingga saat ini belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (01/04/2026).
Hal tersebut sesuai keterangan Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution kepada media saat dikofirmasi terkait rencana WFH "Sampai hari ini belum ada" Kata Sekda.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat sebelum mengambil langkah lanjutan terkait sistem kerja fleksibel.
Sebab hingga kini, belum ada regulasi atau surat edaran (SE) baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangi Tito Karnavian diterima Pemko Padangsidimpuan.
"Belum ada bang (Surat Ederan Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026). Belum ada petunjuk bang" Jawabnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah siap menyesuaikan apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan, termasuk opsi penerapan sistem kerja fleksibel seperti WFA.
Serta memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap akan berjalan normal. Layanan seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan sektor keamanan tidak akan terdampak kebijakan tersebut.
Hal tersebut sesuai keterangan Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution kepada media saat dikofirmasi terkait rencana WFH "Sampai hari ini belum ada" Kata Sekda.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat sebelum mengambil langkah lanjutan terkait sistem kerja fleksibel.
Sebab hingga kini, belum ada regulasi atau surat edaran (SE) baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangi Tito Karnavian diterima Pemko Padangsidimpuan.
"Belum ada bang (Surat Ederan Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026). Belum ada petunjuk bang" Jawabnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah siap menyesuaikan apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan, termasuk opsi penerapan sistem kerja fleksibel seperti WFA.
Serta memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap akan berjalan normal. Layanan seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan sektor keamanan tidak akan terdampak kebijakan tersebut.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kisah Pilu Korban KDRT di Madina, Menanti Kepastian Hukum Dari Kapolres
Bertahun Saluran Irigasi Rusak, Petani di Sidimpuan Rugi Rp115 Miliar
Tender Irigasi Ujung Gurap Rp.2 Miliar Gagal. 400 Hektar Sawah Akan Alami Kekeringan Lagi!
Walikota Letnan Lantik 16 Pejabat, Berikut Daftarnya
9 Proyek di Sidimpuan Gagal Tender & Proyek Bencana (TKD) Juga Mengendap. Warga Desak KPK Turun Langsung
Kalapas Herizal Yusuf dan Pemko Padangsidimpuan Komitmen akan Beri Pelayanan Terbaik
Komentar