Pengelolaan Tahura, Komisi B DPRD Sumut Minta Pj Gubsu Cabut Pergub 41 Tahun 2020
analisamedan.com - Komisi B DPRD Sumut minta Penjabat (Pj) Gubsu segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Lokasi Wisata Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
"Hal ini untuk memperjelas siapa sebenarnya yang bisa mengelola hutan Tahura itu, apakah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sesuai keputusan menteri atau Aneka Industri dan Jasa (AIJ) sebagai bagian etentitas bisnis Pemprovsu, " Ungkap Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Gusmayadi usai rapat dengar pendapat dengan Dinas LHK, PD AIJ dan investor diruang rapat Komisi B DPRD Sumut Rabu (13/3/2024).
Dikatakannya, poin ke dua yang menjadi rekomendasi Komisi B terkait pengelolaan Hutan Tahura ini yakni terkait adanya proses peralihan pengelolaan ini diminta agar Pemprovsu mengatur pola sehingga APBD yang telah dikeluarkan dalam pengelolaan hutan Tahura yang dilaksanakan AIJ tersebut bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
Tragedi Bocah SD di NTT, Sutarto Serukan Kepedulian Sosial dan Evaluasi Sistem Pendidikan
Jelang Ramadan, Sutarto Desak Pemprov Sumut Kendalikan Harga Sembako
Rahmansyah Sibarani Desak Pemprov Sumut Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Guardrail di Sibolga-Tapteng
Wakil Ketua DPRD Sumut,, H. Salman Alfarisi Terima Silaturahmi Pokja Wartawan DPRD Sumut..
Jelang Ramadan, Sutarto Harap Harga Pangan Tetap Stabil