Pengelolaan Tahura, Komisi B DPRD Sumut Minta Pj Gubsu Cabut Pergub 41 Tahun 2020

Sugiatmo - Kamis, 14 Maret 2024 16:25 WIB
Pengelolaan Tahura, Komisi B DPRD Sumut Minta Pj Gubsu Cabut Pergub 41 Tahun 2020
analisamedan/gustan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut dengan Dinas LHK dan PD AIJ terkait pengelolaan Tahura Bukit Barisan. Rabu (13/3/2024)

analisamedan.com - Komisi B DPRD Sumut minta Penjabat (Pj) Gubsu segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Lokasi Wisata Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.

"Hal ini untuk memperjelas siapa sebenarnya yang bisa mengelola hutan Tahura itu, apakah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sesuai keputusan menteri atau Aneka Industri dan Jasa (AIJ) sebagai bagian etentitas bisnis Pemprovsu, " Ungkap Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Gusmayadi usai rapat dengar pendapat dengan Dinas LHK, PD AIJ dan investor diruang rapat Komisi B DPRD Sumut Rabu (13/3/2024).

Dikatakannya, poin ke dua yang menjadi rekomendasi Komisi B terkait pengelolaan Hutan Tahura ini yakni terkait adanya proses peralihan pengelolaan ini diminta agar Pemprovsu mengatur pola sehingga APBD yang telah dikeluarkan dalam pengelolaan hutan Tahura yang dilaksanakan AIJ tersebut bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

"Kemudian investor yang terlanjur bekerjasama dengan AIJ tidak dirugikan apalagi menjadi persoalan hukum dikemudian hari." Ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar mengatakan pihaknya menyatakan agar pengelolaan Tahura diserahkan kepada UPTD Tahura Bukit Barisan karena sesuai SK Menteri Kehutanan bahwa pengelolaan Tahura lintas Kabupaten menjadi kewenangan Kehutanan Propinsi dalam hal ini UPTD Tahura.

"Untuk hal ini sudah ada Pergubnya terkait tupoksi pengelolaan Tahura oleh UPTD jadi tidak melalui AIJ lagi, jadi tidak lagi ada dua matahari dalam pengelolaan Tahura ini" Tuturnya.

Sedangkan PLT Dirut PD AIJ Sumut Muhammad Hidayat Nur menyampaikan AIJ telah menggunakan anggaran APBD Sumut sebesar 1,5 Milyar yang harus dipertanggungjawabkan. Kemudian ada investor yang telah menjalin kerjasama dengan AIJ.

"Untuk anggaran APBD Sumut yang sudah dikucurkan akan kami pertanggungjawabkan dan untuk investor diharapkan dapat melanjutkan kerjasama yang sudah dilakukan, "Katanya. (gsp)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru