Pengelolaan Tahura, Komisi B DPRD Sumut Minta Pj Gubsu Cabut Pergub 41 Tahun 2020

Sugiatmo - Kamis, 14 Maret 2024 16:25 WIB
Pengelolaan Tahura, Komisi B DPRD Sumut Minta Pj Gubsu Cabut Pergub 41 Tahun 2020
analisamedan/gustan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut dengan Dinas LHK dan PD AIJ terkait pengelolaan Tahura Bukit Barisan. Rabu (13/3/2024)

"Kemudian investor yang terlanjur bekerjasama dengan AIJ tidak dirugikan apalagi menjadi persoalan hukum dikemudian hari." Ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar mengatakan pihaknya menyatakan agar pengelolaan Tahura diserahkan kepada UPTD Tahura Bukit Barisan karena sesuai SK Menteri Kehutanan bahwa pengelolaan Tahura lintas Kabupaten menjadi kewenangan Kehutanan Propinsi dalam hal ini UPTD Tahura.

"Untuk hal ini sudah ada Pergubnya terkait tupoksi pengelolaan Tahura oleh UPTD jadi tidak melalui AIJ lagi, jadi tidak lagi ada dua matahari dalam pengelolaan Tahura ini" Tuturnya.

Sedangkan PLT Dirut PD AIJ Sumut Muhammad Hidayat Nur menyampaikan AIJ telah menggunakan anggaran APBD Sumut sebesar 1,5 Milyar yang harus dipertanggungjawabkan. Kemudian ada investor yang telah menjalin kerjasama dengan AIJ.

"Untuk anggaran APBD Sumut yang sudah dikucurkan akan kami pertanggungjawabkan dan untuk investor diharapkan dapat melanjutkan kerjasama yang sudah dilakukan, "Katanya. (gsp)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru