Permintaan Waktu Damai Tidak Disetujui Reskrim Polres Samosir, Melalui Kuasa Hukumnya, Oberton Sagala Minta Perlindungan Hukum Kepada Kapolda Sumut

Frans Zul Sianturi - Senin, 25 Maret 2024 08:34 WIB
Permintaan Waktu Damai Tidak Disetujui Reskrim Polres Samosir, Melalui Kuasa Hukumnya, Oberton Sagala Minta Perlindungan Hukum Kepada Kapolda Sumut
istimewa
Dameria Sagala S.H menyaksikan Oberton Sagala menuliskan semua kronologis atas perkara hukum yang dialaminya.
analisamedan.com -Kuasa hukum Oberton Sagala, Dameria Sagala S.H, hari ini, Senin 25 Maret direncanakan mengadu ke Kapolda Sumatra Utara, Irjen. Pol. Agung Setya untuk meminta perlindungan hukum terhadap kliennya.

"Benar, hari ini kami akan berusaha bertemu dengan Bapak Kapolda Sumut dan akan menjelaskan semua peristiwa, apalagi menjelaskan hasil gelar perkara hari Jumat, 22 Maret dan kesepakatan perdamaian kemarin hingga perlakukan yang aneh dan mengherangkan dari penyidik Polres Samosir," katanya, Senin, 25 Maret.

Dameria menyampaikan, penyidik Polres Samosir sejak Sabtu, 23 Maret diduga telah mengguncang mental kliennya dan membuat keluarganya "ketakutan". Pasalnya, kedatangan penyidik Polres Samosir ke rumah korban Oberton Sagala untuk mencari Oberton bagaikan penjahat kelas kakap, padahal surat penetapan tersangka sampai saat ini belum ada diterima oleh kliennya dan juga belum ada diterima oleh keluarganya.

"Ada vidio yang merekam kedatangan penyidik ke rumah klien kami, kami juga akan sampaikan ke bapak Kapolda Sumatra Utara, apakah seperti ini presisi kepolisian di tengah masyarakat, dan kami juga sampaikan, akibat tindakan penyidik itu keluarga klien begitu terguncang sampai saat ini," tegasnya.

Dameria juga menerangkan, dalam gelar perkara Jumat 22 Maret dihadapan Wassidik Polda Sumatra Utara, AKBP Mangara Hutagalung, telah terjalin kesepakatan antara korban Oberton Sagala dengan penyidik Polres Samosir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani.

Kesepakatan itu, yakni ada perdamaian dengan pihak yang melaporkan Oberton Sagala dan dilaksanakan dan difasilitasi oleh Polres Samosir. Kemudian, setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, maka Oberton Sagala meminta jadwal perdamaian digelar Senin 25 Maret atau Selasa 26 Maret, mengingat Sabtu, 23 Maret, korban Oberton Sagala akan pulang ke Samosir.

Permintaan perdamaian itu juga disampaikan oleh kuasa hukum Oberton Sagala kepada Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani untuk dijadwalkan pada Senin 25 Maret atau Selasa 26 Maret, dengan tujuan supaya perdamaian itu juga didampingi oleh kuasa hukum korban Oberton Sagala.

Akan tetapi, semua kesepakatan dan permintaan itu tidak berjalan, sehingga pada Sabtu 23 Maret, penyidik Polres Samosir akhirnya mencari korban Oberton Sagala hingga akhirnya menangkap salah satu saksi yang juga ikut dilaporkan. Saksi bernama Bonar ini merupakan saksi atas laporan korban Oberton Sagala.

Sebelumnya,Kasat Reskrim Polres Samosir menjelaskan pada ada hari Sabtu 23 Maret sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Desa Sait Nihuta, Pangururan, Samosir, personel Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penangkapan tersangka BS dalam Perkara Pidana penganiayaan secara bersama sama.

"Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Dan saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni OS, yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka BS sebagai ipar(lae)". Ucap AKP Natar Sibarani.



Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru