PLN ULP Sibuhuan Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Listrik
PLN mengingatkan, masyarakat untuk tidak memasang bendera, spanduk, atau dekorasi perayaan lain terlalu dekat dengan jaringan listrik, karena bisa menimbulkan risiko korsleting atau sengatan listrik.
PLN ULP Sibuhuan menyebutkan, bahwa masyarakat harus mematuhi jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik bertegangan 20 kV, sesuai dengan Permen ESDM No. 36 Tahun 2013 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.
"Kami terus menggencarkan sosialisasi ini agar masyarakat tidak lalai dan dapat menghindari potensi kecelakaan listrik yang bisa berakibat fatal, baik terhadap individu maupun aset milik negara," lanjut Hafid.
PLN ULP Sibuhuan berharap, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman menjelang dan selama perayaan Hari Kemerdekaan. (Ibnu)