PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Pemilik 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ektasi

analisamedan.com - Tiga terdakwa kasus 117 kilogram (Kg) dan 100 ribu butir pil ekstasi yakni, Irwansyah alias Iwan Lemak, Sahren alias Lepak alias Bang Le dan Panji Satria alias Panji dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (5/2/2005).
Sidang agenda pembacaan putusan yang digelar diruang Cakra Pengadilan Tanjungbalai dinyatakan terbuka untuk umum dipimpin oleh Hakim Ketua, Erita Harefa, dan dihadiri JPU Kejari TBA, Sitilisa Tarigan, serta para Penasihat Hukum ketiga terdakwa.
Dikatakan Hakim Ketua, Majelis tidak menemukan hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sehingga Majelis Hakim menolak nota pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum para terdakwa.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sahren alias Lepak alias Bang Le, terdakwa Panji Satria alias Panji dan terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, masing-masing oleh karena itu dengan pidana mati," sebut Hakim Ketua, Erita Harefa dalam amar putusannya seraya mengetuk palu.
Majelis Hakim juga menetapkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa 117 kilogram sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi, beca bermotor tanpa plat dan gadget yang ditetapkan dalam berkas perkara Sahren dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa berdiskusi dengan para Penasihat Hukumnya, lalu menyatakan akan melakukan banding. Sementara JPU Kejari Tanjungbalai Asahan (TBA) menyatakan pikir-pikir.
Sesuai catatan, sidang putusan tersebut masing-masing perkara Nomor 249/pid.sus/2024/PN.Tjb dengan terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, perkara Nomor 250/pid.sus/2024/PN.Tjb dengan terdakwa Sahren alias Lepak alias Bang Le, dan perkara Nomor 251/pid.sus/2024/PN.Tjb dengan terdakwa Panji Satria alias Panji. (WIKA)

Pengedar dan Pengguna Sabu di Palas Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu di Palas Dicokok Polisi dari Lokasi Berbeda

Massa "Waris" Desak Kapolres Tangkap Istri Walikota Tanjungbalai

Evaluasi Pengawasan, Bawaslu Tanjungbalai Sampaikan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Sakit Dipanggil Penyidik, Ketua PKK Sehat Dampingi Walikota Tanjungbalai Kunker ke Yogyakarta
