Polres Sibolga Amankan Tersangka Bandar Sabu Dari Warung
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 10 Oktober 2023 15:31 WIB
analisamedan.com -RMST (31) tersangka bandar sabu, Warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan diamankan Satuan Narkotika Polres Sibolga usai mendapatkan informasi dari warga, Selasa (10/10/2023).
Pelaku diamankan petugas pada Senin (09/10) pukul 08.20 WIB dari sebuah warung yang tak jauh dari kediamannya.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono menyebutkan dari informasi yang diterima petugas mengindikasikan bahwa seorang pria tengah menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi yang sama.
"Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka di sekitar warung" Kata Kasat Narkoba.
Ketika akan diamankan, RSMT (31) mencoba membuang satu bungkus sedang ke lantai yang kemudian ditemukan oleh petugas.
"Bungkus tersebut berisi 16 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 4,61 Gram. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dia mengakui identitasnya sebagai RSMT" ucap Kasat.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang berhasil disita termasuk tiga paket plastik klip bekas sisa-sisa sabu, dua paket kecil plastik bening berisi sisa-sisa sabu, dua buah pipet yang sudah diubah menjadi sendok, uang tunai sejumlah Rp. 2.410.000, satu dompet warna hitam yang berisi uang tunai Rp. 2.077.000, dua buah pisau lipat, dan satu unit handphone android.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polres Sibolga berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan Informasi kepada pihak yang berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkotika. Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Sibolga dalam menindak tegas Peredaran Narkotika" Tegasnya.
Kini tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diamankan petugas pada Senin (09/10) pukul 08.20 WIB dari sebuah warung yang tak jauh dari kediamannya.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono menyebutkan dari informasi yang diterima petugas mengindikasikan bahwa seorang pria tengah menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi yang sama.
"Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka di sekitar warung" Kata Kasat Narkoba.
Ketika akan diamankan, RSMT (31) mencoba membuang satu bungkus sedang ke lantai yang kemudian ditemukan oleh petugas.
"Bungkus tersebut berisi 16 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 4,61 Gram. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dia mengakui identitasnya sebagai RSMT" ucap Kasat.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang berhasil disita termasuk tiga paket plastik klip bekas sisa-sisa sabu, dua paket kecil plastik bening berisi sisa-sisa sabu, dua buah pipet yang sudah diubah menjadi sendok, uang tunai sejumlah Rp. 2.410.000, satu dompet warna hitam yang berisi uang tunai Rp. 2.077.000, dua buah pisau lipat, dan satu unit handphone android.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polres Sibolga berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan Informasi kepada pihak yang berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkotika. Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Sibolga dalam menindak tegas Peredaran Narkotika" Tegasnya.
Kini tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati Tapteng Ancam Ambil Alih Sumber Air ke Sibolga, Pemuda Ingatkan Jangan Picu Konflik
FORMASSU Sesalkan Sikap Ketua Komisi V DPR RI Terhadap Wali Kota Sibolga
16 Warga Sibolga Ditangkap Usai Menjarah Minimarket, Pemerintah Akui Bantuan Terhambat
Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara Rp1 Miliar Lebih
Kronologi Pengoroyokan di Masjid Agung Sibolga: Motif Karena Pelaku Tersinggung
Rahmansyah Sibarani Desak Pemprov Sumut Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Guardrail di Sibolga-Tapteng
Komentar