Kronologi Pengoroyokan di Masjid Agung Sibolga: Motif Karena Pelaku Tersinggung

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 05 November 2025 10:17 WIB
Kronologi Pengoroyokan di Masjid Agung Sibolga: Motif Karena Pelaku Tersinggung

analisamedan.com -Nasib tragis menimpa pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21). Ia tewas dikeroyok lima pria saat beristirahat di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (05/11/2025).

Pelaku penganiayaan merupakan warga setempat dengan inisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).

Kelima tersangka telah berhasil ditangkap polisi tidak sampai 24 jam setelah peristiwa terjadi.

"Tersangka ZP dan HB berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa.

Kemudian tiga tersangka lainnya, SSJ, REC, dan CLI, juga ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya," jelas Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, dalam keterangan tertulis.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WIB ketika korban datang ke masjid untuk menumpang istirahat di teras.

Korban sempat bertemu dengan ZP untuk meminta izin, namun ZP melarangnya.

"Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku HB, SSJ, REC, dan CLI," kata Rustam.

Para pelaku memukul korban di dalam masjid, lalu menyeretnya ke luar hingga kepala korban terbentur anak tangga.

Korban kemudian ditinggalkan tergeletak di area parkir dan ditemukan warga. Jasad Arjuna dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong.

"Pada Sabtu (01/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," tambah Rustam.


Pelaku Bukan Pengurus Masjid

Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menegaskan motif penganiayaan terjadi karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan larangan mereka untuk tidak tidur di masjid.

"Sudah dilarang, tetapi korban tetap istirahat di situ dan dilarang kembali. Korban seperti acuh dan melawan," kata Suyatno.

Suyatno juga menekankan, para pelaku bukan pengurus masjid dan aksi mereka merupakan tindakan kriminal semata.

"(Mereka) bukan pengurus masjid. Mereka pemuda setempat, dan tindakan ini murni kriminal," ujarnya.

Proses Hukum

Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Betul, tidak ada larangan istirahat di masjid. (Pengeroyokan) ini murni kriminalitas," tegas Suyatno.

Ia menambahkan bahwa korban datang ke masjid hanya untuk beristirahat, dan pihak kepolisian belum mengetahui tujuan awal korban sebelum tiba di masjid.

"Itu kami tidak tahu (korban mau ke mana), tetapi tujuan dia mau istirahat di masjid," ungkap Suyatno.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru