Protes, Perangkat Desa Se-Kota Padangsidimpuan Geruduk Dinas PMD
Amir Hamzah Harahap - Senin, 04 Maret 2024 13:26 WIB
analisamedan.com -Mengenakan seragam dinas lengkap, puluhan perangkat desa di Kota Padangsidimpuan mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin (04/03/2024).
Kedatangan sekitar 90-an perangkat desa pada pukul 10.00 WIB tersebut guna meminta kejelasan terkait banyaknya perangkat desa yang diberhentikan sepihak oleh para Kepala Desa.
Dalam pemaparannya, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Padangsidimpuan, Banua Hasibuan menyebutkan, persoalan tersebut berawal banyaknya menerima keluhan para perangkat desa.
"Kami datang karena adanya keluhan para perangkat desa yang diberhentikan. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat ke Dinas PMD Padangsidimpuan. Tapi, tidak direspon. Makanya kami datang kesini," kata Banua ketika ditemui wartawan.
Ia menyebutkan, beberapa perangkat desa juga telah meminta kejelasan status kepada kepala desa masing-masing. Namun, hingga hari ini tidak ada kejelasan.
"Kepdes juga sudah kami surati. Tetap gak ada respon. Jadi kami mengadu ke sini," ujarnya.
Lanjut Banua, bahwa untuk pemberhentian perangkat desa harus sesuai prosedur yang tertuang dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sementara itu, puluhan perangkat desa yang mendatangi kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan tampak mengenakan seragam dinas berwarna coklat. Kemudian, setelah menyampaikan keluhan tersebut. Seluruh perangkat desa membubarkan diri dengan tertib.
Kedatangan sekitar 90-an perangkat desa pada pukul 10.00 WIB tersebut guna meminta kejelasan terkait banyaknya perangkat desa yang diberhentikan sepihak oleh para Kepala Desa.
Dalam pemaparannya, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Padangsidimpuan, Banua Hasibuan menyebutkan, persoalan tersebut berawal banyaknya menerima keluhan para perangkat desa.
"Kami datang karena adanya keluhan para perangkat desa yang diberhentikan. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat ke Dinas PMD Padangsidimpuan. Tapi, tidak direspon. Makanya kami datang kesini," kata Banua ketika ditemui wartawan.
Ia menyebutkan, beberapa perangkat desa juga telah meminta kejelasan status kepada kepala desa masing-masing. Namun, hingga hari ini tidak ada kejelasan.
"Kepdes juga sudah kami surati. Tetap gak ada respon. Jadi kami mengadu ke sini," ujarnya.
Lanjut Banua, bahwa untuk pemberhentian perangkat desa harus sesuai prosedur yang tertuang dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sementara itu, puluhan perangkat desa yang mendatangi kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan tampak mengenakan seragam dinas berwarna coklat. Kemudian, setelah menyampaikan keluhan tersebut. Seluruh perangkat desa membubarkan diri dengan tertib.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Walikota Letnan Lantik 16 Pejabat, Berikut Daftarnya
9 Proyek di Sidimpuan Gagal Tender & Proyek Bencana (TKD) Juga Mengendap. Warga Desak KPK Turun Langsung
Kalapas Herizal Yusuf dan Pemko Padangsidimpuan Komitmen akan Beri Pelayanan Terbaik
Besok ITS NU Sidimpuan dan Imam Foundation Kingdom Gelar Seminar Internasional
Tender Irigasi Ujung Gurap Rp.2 Miliar Hari Ini, 15 Kontraktor Mendaftar. Warga Harap Secepatnya Tuntas
Pisah Sambut Pimpinan Lapas, Herizal Yusuf Resmi Jabat Kalapas Padangsidimpuan
Komentar