Dapur MBG di Sidimpuan Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 12 Mei 2026 21:49 WIB
Dapur MBG di Sidimpuan Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg
Ilustrasi

analisamedan.com -Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, Selasa (12/05/2026).

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Petunjuk Teknis Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Padangsidimpuan Dian Erlangga Putra Simanjuntak SKM mengungkapkan larangan tersebut bersifat mutlak.

"Itu tidak boleh. Itu sudah aturan dilarang menggunakan gas bersubsidi 3 Kg" Kata Dian Erlangga Putra.

Korwil juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan jika menemukan pelanggaran untuk segera dilaporkan.

"Sesuai juknis tadi, kita selalu pantau dan jika ada temuan seperti itu kita berharap untuk disampaikan dan dilaporkan ke kita" Ucapnya.

Dari juknis BGN juga mengatur bahwa sumber energi dapur SPPG dapat berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG), LPG non-subsidi.



Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Larangan menggunakan gas LPG subsidi tersebut juga disampaikan menyikapi adanya indikasi penggunaan elpiji 3 kilogram di kalangan pengusaha dapur MBG di kabupaten/kota lain. Sementara Kota Padangsidimpuan, sejauh ini indikasi tersebut belum ada ditemukan.

"Kita juga mengantisipasi hal itu. Karena Dapur SPPG tidak diperkenankan menggunakan gas 3 Kg karena bukan kelompok atau daftar yang berhak" Tegasnya.

Secara teknis, juknis BGN juga mengatur bahwa sumber energi dapur SPPG dapat berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG), LPG non-subsidi, gas alam, maupun biogas, selama memenuhi standar keselamatan.

Selain faktor keselamatan, dapur SPPG juga dianjurkan menggunakan jenis dan kapasitas gas yang sesuai dengan kebutuhan operasional agar lebih efisien dan berkelanjutan.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru