Sebanyak 1.999 Jemaah Belum Melunasi biaya Haji, Kemenagsu Perpanjang Waktu Pelunasan Sampai 17 April 2025
analisamedan.com - Sampai batas akhir waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jumat (14/3/2025). Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 6.189 jemaah haji regular Sumatera Utara sudah melunasi biaya haji.
"Ada sekitar 76 persen jemaah haji asal Sumatera Utara yang sudah melunasi Bipih dan 1.999 jemaah haji masih belum melunasi biaya haji," ungkap Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenagsu Zulkifli Sitorus, Jum'at (14/3/2025).
Kabid PHU menyebutkan 8.328 kuota haji reguler asal Sumut diberangkatkan ke Tanah Suci terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, selebihnya adalah Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah. Kanwil Kemenag Sumut juga menyiapkan sebanyak 2.327 calon haji cadangan pada musim haji tahun 2025. Cadangan 2.327 calon haji terbagi dalam 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
"Jumlah calon haji cadangan ini, lanjut dia, sekitar 30 persen dari jumlah total 7.757 calon haji reguler asal 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Jemaah cadangan ini harus membuat pernyataan. Kalau seandainya tidak berangkat tidak menuntut, meskipun sudah ada yang melunasi biaya haji," katanya.
Pesantren Haji dan Umrah, Menuju Kesempurnaan Ibadah Haji
Armuzna, Puncak Ibadah Haji
Kolaborasi KBIHU Almahabbah-Alhafizh Gagas Pesantren Haji dan Umrah
Partai Gema Bangsa Sumut Dukung Gagasan Pembentukan Kementerian Transportasi dan Logistik
Bedah Buku Reformasi Sistem Transportasi dan Logistik Nasional : Integrasi Kebijakan Dinilai Kunci Efisiensi Distribusi