Karhutla dan Keadilan Ekologis: Antara Tanggung Jawab Negara dan Strict Liability Korporasi
analisamedan.com - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali mengingatkan kita bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia belum tuntas. Di tengah musim kemarau, Indonesia kembali menghadapi ancaman kebakaran yang bukan hanya merugikan masyarakat dari sisi kesehatan, kualitas udara, dan ekonomi, tetapi juga merenggut keanekaragaman hayati serta fungsi ekologis kawasan yang terbakar.
Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan periode Januari s/d Juli 2026, luas karhutla nasional mencapai sekitar 202 ribu hektare, dengan 57 persen berada di kawasan hutan dan 43 persen di luar kawasan hutan (APL). Provinsi dengan luas kejadian karhutla terbesar hingga Juli 2026 antara lain Kalimantan Barat, Papua Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Riau.
Merespons temuan tersebut, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan kebakaran di areal kelolaan mereka, dengan total luas 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.
Sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang meluas dan berulang di arealnya. Melalui sanksi tersebut, setiap perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan areal yang terdampak. Keenam perusahaan itu adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur. Areal terbakar terluas tercatat pada PT WEL, sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare (dikutip dari laman Kementerian Kehutanan).
Langkah sanksi administratif ini patut diapresiasi karena menunjukkan respons hukum yang cepat dan terukur dari Kementerian Kehutanan. Namun, persoalan tidak berhenti pada penjatuhan sanksi administratif. Pertanyaan yang lebih mendasar Adalah siapa yang menanggung pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla? Negara atau Korporasi, atau keduanya dengan porsi tanggung jawab yang berbeda?
Secara konstitusional, lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap warga negara Indonesia. Karena itu, negara berkewajiban memastikan lingkungan hidup terlindungi, sekaligus bertanggung jawab atas pencegahan, pengawasan, penanggulangan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Akan tetapi, kewajiban konstitusional negara tersebut tidak serta-merta berarti seluruh biaya kerusakan lingkungan dibebankan kepada APBN atau APBD.
Di titik inilah polluter pays principle relevan diterapkan, pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus menanggung biaya pemulihannya. Dengan demikian, tanggung jawab negara dan tanggung jawab pelaku pencemaran atau kerusakan harus dibedakan secara tegas, agar keuntungan dari kegiatan ekonomi tidak dinikmati secara privat sementara biaya kerusakan lingkungannya justru ditanggung oleh masyarakat.
Prinsip Strict Liability
Melalui instrumen hukum perdata dan pidana, keadilan ekologis dapat diwujudkan secara integratif untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan ekosistem yang rusak. Prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, sebagaimana diterapkan dalam kasus-kasus karhutla, mewajibkan korporasi membiayai pemulihan lingkungan yang rusak serta mengganti kerugian yang dialami masyarakat terdampak, tanpa mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan (kesengajaan/kelalaian) sebagaimana lazimnya gugatan perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, penerapan prinsip ini tetap memerlukan dasar hukum yang jelas, fakta kerusakan yang terverifikasi, serta hubungan kausalitas yang dapat dibuktikan antara kegiatan usaha dan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Pada ranah perdata, doktrin tanggung jawab mutlak ini memangkas jalur pembuktian yang rumit di persidangan, sehingga penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan korporasi, cukup membuktikan adanya kerusakan dan hubungan sebab-akibat dengan kegiatan usaha tergugat.
Berdasarkan preseden gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mahkamah Agung secara konsisten telah memenangkan gugatan bernilai ratusan miliar rupiah terhadap korporasi pembakar lahan untuk memulihkan lingkungan yang rusak. Pada ranah pidana, instrumen hukum bergerak lebih jauh dengan menjerat pertanggungjawaban korporasi (corporate criminal liability).
Hakim tidak hanya menjatuhkan sanksi denda pidana bernilai miliaran rupiah kepada korporasi, tetapi juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana dalam bentuk pemulihan lingkungan, perampasan keuntungan hasil operasional, penutupan paksa tempat usaha, hingga pencabutan izin konsesi secara permanen.
Menegakkan Keadilan Ekologis
Persoalannya, tantangan terbesar dalam mewujudkan keadilan ekologis kini bergeser dari ruang sidang menuju tahap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak sedikit korporasi yang telah dihukum secara perdata untuk memulihkan lingkungan, atau dijatuhi pidana tambahan berupa pemulihan akibat tindak pidana, namun belum juga melaksanakan kewajibannya. Kondisi ini menunjukkan perlunya mekanisme pengawasan pascaputusan yang lebih ketat, agar putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum di atas kertas.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai siapa yang memulihkan lingkungan yang rusak akibat karhutla? Negara atau Korporasi?, terjawab melalui pembagian tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi.
Negara wajib melindungi dan korporasi wajib bertanggung jawab atas risiko dan kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan usahanya sesuai hukum, sementara masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Di titik pertemuan inilah posisi substansi keadilan ekologis berada, sebab lingkungan hidup adalah ruang hidup manusia, dan pemulihannya adalah keniscayaan bagi kepentingan generasi kini maupun generasi yang akan datang. [Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area dan Pembina Yayasan Pusat Studi Ekologi Nusantara (SENTRA)]
Batang Toru Kawasan Strategis Nasional: Mewujudkan Keadilan Ekologis bagi Generasi Kini dan Mendatang