Polisi Sergap DJ di Kos, Diduga Jual Pod Getar Rp2,1 Juta

Bardan - Kamis, 27 Agustus 2026 12:43 WIB
Polisi Sergap DJ di Kos, Diduga Jual Pod Getar Rp2,1 Juta
analisamedan.com/dok
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai DJ terkait dugaan peredaran vape narkoba atau pod getar di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (27/8/2026).

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial AAFL (26), yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ), karena diduga mengedarkan vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar.

AAFL yang disebut menggunakan nama panggung Miss D itu diamankan personel Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pod getar yang dilakukan tersangka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AAFL.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan, saat diamankan, tersangka diduga tengah berupaya menjual satu pod getar merek Batman dengan harga Rp2,1 juta.

"Tersangka berprofesi sebagai DJ dan pernah tampil di sejumlah tempat hiburan malam. Saat diamankan, tersangka sedang berupaya menjual vape narkoba," kata Rafli, Kamis (27/8/2026) pagi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pod tersebut dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Jika berhasil terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu.

"AL saat ini masih dalam pengejaran dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," jelasnya.

Rafli menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, AAFL mengaku baru pertama kali mengedarkan pod getar. Namun, tersangka mengaku telah menggunakan barang tersebut selama sekitar tujuh bulan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Medan, termasuk di lingkungan tempat hiburan malam. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," pungkas Rafli.

Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru