Batang Toru Kawasan Strategis Nasional: Mewujudkan Keadilan Ekologis bagi Generasi Kini dan Mendatang

Oleh: Dr. Ridho Mubarak, S.H., M.H
Hadi Iswanto - Jumat, 03 Juli 2026 17:17 WIB
Batang Toru Kawasan Strategis Nasional: Mewujudkan Keadilan Ekologis bagi Generasi Kini dan Mendatang
analisamedan.com/ist
analisamedan.com - Indonesia memasuki era ketika ukuran keberhasilan pembangunan tidak lagi hanya ditentukan oleh tingginya pertumbuhan ekonomi atau banyaknya infrastruktur yang dibangun. Keberhasilan pembangunan abad ke-21 juga ditentukan oleh kemampuan negara menjaga keberlanjutan lingkungan hidup sebagai fondasi kehidupan. Dalam perspektif tersebut, perlindungan Ekosistem Batang Toru merupakan kebutuhan strategis bangsa yang tidak dapat lagi ditunda.

Ekosistem Batang Toru merupakan salah satu bentang alam terpenting di Sumatera Utara. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis sebagai daerah tangkapan air, penyimpan karbon, pengatur iklim, sekaligus habitat berbagai satwa endemik, salah satunya Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), yang hanya hidup di kawasan tersebut. Selain itu, Batang Toru menjadi habitat Harimau Sumatera, Beruang Madu, Kucing Emas, serta berbagai spesies flora dan fauna yang memiliki nilai konservasi tinggi. Keberadaan kawasan ini tidak hanya menentukan kualitas lingkungan di Sumatera Utara, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap ketahanan ekologis Indonesia.

Berangkat dari urgensi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Medan Area bersama WALHI Sumatera Utara menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Berbasis Kepentingan Lingkungan Hidup. Penyusunan naskah akademik ini bukan sekadar aktivitas ilmiah, tetapi merupakan kontribusi nyata dunia akademik dalam menghadirkan solusi kebijakan yang berbasis penelitian, hukum, dan kepentingan publik.

Sebagai Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik, Batang Toru telah memenuhi syarat substantif untuk ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan kepentingan lingkungan hidup. Penetapan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa pembangunan berlangsung dalam koridor keberlanjutan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap fungsi ekologis yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

Kebijakan preventif

Dalam hukum lingkungan modern dikenal prinsip precautionary principle, yaitu negara wajib mengambil langkah perlindungan sebelum kerusakan lingkungan terjadi. Prinsip ini menempatkan pencegahan sebagai kebijakan yang lebih bijaksana daripada pemulihan.

Pengalaman menunjukkan bahwa kerusakan ekosistem membutuhkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan biaya untuk mencegahnya. Oleh sebab itu, penetapan Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional merupakan bentuk kebijakan preventif yang sejalan dengan perkembangan hukum lingkungan internasional.

Landasan konstitusional penetapan kawasan strategis nasional merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, selain itu Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sedangkan Pasal 33 ayat (4) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan perekonomian nasional harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan lingkungan hidup nasional.

Namun demikian, argumentasi mengenai Batang Toru tidak cukup hanya diletakkan dalam perspektif hukum positif. Kebijakan publik yang baik harus berpijak pada falsafah bangsa, penetapan Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional merupakan implementasi nyata nilai-nilai Pancasila.

Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengajarkan bahwa manusia wajib memperlakukan sesama dan alam secara bermartabat. Lingkungan hidup yang sehat merupakan prasyarat bagi terpenuhinya martabat manusia. Karena itu, melindungi Batang Toru berarti melindungi hak masyarakat atas air bersih, udara yang sehat, keamanan dari bencana, dan kehidupan yang layak.

Sementara itu, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung makna bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang adil, tidak hanya bagi generasi sekarang, tetapi juga bagi generasi yang akan datang. Eksploitasi yang menghabiskan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek bertentangan dengan semangat keadilan sosial karena mengurangi hak anak cucu bangsa untuk menikmati lingkungan hidup yang sama.

Dengan demikian, penetapan Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional sesungguhnya merupakan perwujudan keadilan ekologis (ecological justice) dan keadilan antargenerasi (intergenerational justice). Negara tidak hanya bertanggung jawab kepada warga negara yang hidup hari ini, tetapi juga kepada generasi yang belum lahir. Mereka memiliki hak konstitusional yang sama untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Oleh karena itu, Peraturan Presiden tentang Penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional harus dipandang sebagai instrumen kebijakan untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Peraturan Presiden tersebut akan memperkuat koordinasi lintas sektor, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, meningkatkan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sekaligus memperkokoh perlindungan terhadap salah satu ekosistem paling penting di Indonesia.

Pada akhirnya, pembangunan nasional harus meninggalkan paradigma eksploitasi menuju paradigma keberlanjutan. Negara yang maju bukanlah negara yang menghabiskan sumber daya alamnya, melainkan negara yang mampu mewariskan lingkungan hidup yang tetap lestari kepada generasi penerus.

Batang Toru bukan sekadar bentang hutan di Sumatera Utara. Batang Toru adalah penyangga kehidupan, laboratorium keanekaragaman hayati, sumber kesejahteraan masyarakat, dan bagian dari identitas ekologis Indonesia. Menetapkannya sebagai Kawasan Strategis Nasional bukan hanya memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan nilai-nilai Pancasila, tetapi juga menjadi pilihan kenegarawanan untuk memastikan bahwa pembangunan Indonesia tetap berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada generasi kini serta generasi mendatang.
(Penulis merupakan Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional Berbasis Kepentingan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan)

Editor
: Taufik Wal Hidayat
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru