Sebanyak 1.999 Jemaah Belum Melunasi biaya Haji, Kemenagsu Perpanjang Waktu Pelunasan Sampai 17 April 2025
Kabid PHU mengimbau seluruh jemaah haji cadangan untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan istithaah di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Karena salah satu persyaratan pelunasan bagi Jemaah Haji Cadangan adalah memenuhi syarat Istitha'ah kesehatan.
"waktu pelunasan Bipih regular diperpanjang mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 17 April 2025. Pelaksanaan pelunasan dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB," ungkapnya.
Kabid PHU menambahkan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.
Kementerian Ekraf Perkuat Ekonomi Kreatif Aceh Tamiang melalui 'Cerita Pulih'
Guru Agama Kristen SDN 105309 Rambung Baru Belum Dipanggil PPG, Dewan Pendidikan Deli Serdang Soroti Anggaran dan Kondisi Sekolah
Pengurus BKM Masjid Al Badar/Al Badar Center Periode 2026-2031 Dikukuhkan
Ahmad Qosbi: Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Terus Berinovasi
Wamen Kemenhaj RI : Oleh-oleh Terbaik Ibadah Haji Adalah Haji Mabrur