Seorang Pemuja Sabu Dicokok Polisi di Kecamatan Sosa
analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas(Palas)mencokok pemakai narkotika jenis sabu di Simpang PT KAS,Desa Hutaraja Lamo,Kecamatan Sosa.
Pemuja atau pemakai sabu ini dicokok berinsial AYN( 36) warga Desa Aek Tinga,Kecamatan Sosa.
Dari tangan AYN diamankan barang bukti berupa satu kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu,satu bong untuk alat hisap sabu, satu pipet plastik runcing sendok sabu dan satu buah mancis warna merah.
Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kasat Narkoba,Iptu Said Rum Harahap,SH,Minggu(25/11/2024) mengatakan, tersangka pemakai sabu berhasil dicokok atas laporan masyarakat ada seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Menerima laporan masyarakat, lanjutnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan berhasil mencokok AYN.
Kata Said Rum, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda.Pihak Polres Palas berkomitmen untuk terus memberantasnya.
Ia juga berharap, dukungan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi setiap ada kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkotika.
Kasi humas Polres Palas, Iptu Arwanyah Batubara menambahkan, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AYN bersama barang bukti,saat ini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pemakai narkoba berinsial AYN dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika".pungkasnya. (Ibnu).