Sumut tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
analisamedan.com - Banjir bandang, longsor, hingga gempa bumi menjadikan situasi alam di Sumut masih mengkhawatirkan. Hujan secara terus menerus sejak, Senin (24/11) hingga kini, Jumat (28/11) mengakibatkan lumpuhnya transportasi, jaringan internet, listrik, dan lainnya terputus total.
Sehingga Pemerintah Sumut resmi menetapkan status tanggap darurat bencana.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/836/KPTS/2025 yang berlaku selam 14 hari kedepan. Tercatat sejak 27 November hingga 10 Desember 2025 ke depan. Keputusan ini muncul setelah laporan Polda Sumut mencatat 221 kejadian bencana longsor, banjir, pohon tumbang, hingga angin puting beliung.
Langkah ini memberikan kewenangan bagi seluruh instansi terkait untuk bergerak cepat. Hingga melakukan panangan darurat serta mengevakuasi warga dari lokasi bencana hingga rawan bencana. (ferdy)
Tim Monev MUI Pusat Apresiasi Kinerja MUI Sumut
Semangat Harhubnas 2026: KAI Divre I Sumut Hubungkan Masyarakat untuk Masa Depan Lebih Maju
Anggota DPRD Sumut "DT" Ditahan Ditreskrimum Polda
Hadapi Tantangan Era Digital, KAHMI Sumut Bekali Pelajar dengan Nilai Pancasila
SK Kepengurusan Golkar Sumut Terbit, Andar Amin Harahap Resmi Pimpin DPD Golkar Sumut