Sumut tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
analisamedan.com - Banjir bandang, longsor, hingga gempa bumi menjadikan situasi alam di Sumut masih mengkhawatirkan. Hujan secara terus menerus sejak, Senin (24/11) hingga kini, Jumat (28/11) mengakibatkan lumpuhnya transportasi, jaringan internet, listrik, dan lainnya terputus total.
Sehingga Pemerintah Sumut resmi menetapkan status tanggap darurat bencana.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/836/KPTS/2025 yang berlaku selam 14 hari kedepan. Tercatat sejak 27 November hingga 10 Desember 2025 ke depan. Keputusan ini muncul setelah laporan Polda Sumut mencatat 221 kejadian bencana longsor, banjir, pohon tumbang, hingga angin puting beliung.
Langkah ini memberikan kewenangan bagi seluruh instansi terkait untuk bergerak cepat. Hingga melakukan panangan darurat serta mengevakuasi warga dari lokasi bencana hingga rawan bencana. (ferdy)
Berangkatkan Kloter 2, Gubsu Minta Jemaah Haji Jaga Nama Baik Sumut
Dua Akademisi UIN Sumut Dikukuhkan sebagai Guru Besar, Tegaskan Peran Ilmu Hadapi Tantangan Zaman
Peringati Hari Bumi 2026, KAI Divre I Sumut Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Access by KAI
Perkuat Pengawasan Transparansi, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Gelar Audiensi Bersama Ombudsman
8 Daerah di Sumut Hibahkan Rp.260 Miliar TKD Untuk Bantu Aceh