Sumut tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

Sugiatmo - Jumat, 28 November 2025 11:26 WIB
Sumut tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
analisamedan.com/ferdy siregar
Dua orang petugas dari BPBD Sumut melakukan evakusi terhadap seorang manula akibat kepungan banjir di kawasan Medan Marelan, Jumat (28/11). Pemerintah Sumut telah menetapkan status darurat bencana alam selama 14 hari, hingga 10 Desember mendatang.

analisamedan.com - Banjir bandang, longsor, hingga gempa bumi menjadikan situasi alam di Sumut masih mengkhawatirkan. Hujan secara terus menerus sejak, Senin (24/11) hingga kini, Jumat (28/11) mengakibatkan lumpuhnya transportasi, jaringan internet, listrik, dan lainnya terputus total.

Sehingga Pemerintah Sumut resmi menetapkan status tanggap darurat bencana.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/836/KPTS/2025 yang berlaku selam 14 hari kedepan. Tercatat sejak 27 November hingga 10 Desember 2025 ke depan. Keputusan ini muncul setelah laporan Polda Sumut mencatat 221 kejadian bencana longsor, banjir, pohon tumbang, hingga angin puting beliung.

Langkah ini memberikan kewenangan bagi seluruh instansi terkait untuk bergerak cepat. Hingga melakukan panangan darurat serta mengevakuasi warga dari lokasi bencana hingga rawan bencana. (ferdy)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru