Ini Maklumat MUI Jelang Perayaan Natal
analisamedan.com – Majelis Ulama Indonesia menyampaikan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M Si jelang peringatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Selasa (20/12/2022).
Dalam surat nomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud dan juga Sekjend MUI, Buya Amirsyah Tambunan disampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
Untuk itu, Kapolri diharapkan dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak ada paksaan, baik secara terang-teranagn maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan
Baca : MUI Medan Akan Gelar Pekan Kuliner Halal
Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis, dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah islam dengan keyakinan agama lain.
Selaras dengan hal tersebut, MUI juga meminta agar Kapolri memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antarumat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada pekerja Muslim, seperti di mal, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya.
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat.
Hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim sendiri telah tercatat pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.
Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Serta mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Untuk itu, Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
Kapolri diminta untuk melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena menciderai prinsip prinsip toleransi beragama.
Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal
IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya
Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama
Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng