Nasabah Terkatung katung, OJK Nilai Upaya AJB Bumiputera Belum Optimal Dalam Penyehatan Keuangan
analisamedan.com - Nasib Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 hingga saat ini terkatung-katung terkait pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo.
Tidak ada penjelasan resmi dari pihak manajemen maupun Badan Perwakilan Anggota (BPA) secara resmi atas tindak lanjut pembayaran klaim bagi nasabah yang sudah menandatangani persetujuan adanya pengurangan pembayaran.
"Walaupun sudah menandatangani persetujuan kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM), namun pembayarannya hingga saaat ini belum jelas. Saya sudah lelah menanti janji-janji," ujar nasabah AJB Bumiputera 1912 dari Medan, Senin (07/08/2023).
Diketahui, mayoritas nasabah mempercayakan AJB Bumiputera 1912 untuk menabung dihari tua dan biaya pendidikan anak-anaknya dari hasil jerih payah. Namun disaat jatuh tempo kondisi asuransi ini 'bangrut' tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
Mirisnya, ada orang-orang tertentu polisnya sudah dicairkan secara diam-diam tanpa ada PNM. Sementara yang nilai pencairan di bawah Rp5 juta hingga saat ini belum tuntas. Ada apa dibalik upaya penyehatan AJB Bumiputera 1912 ini ?
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), didapati bahwa upaya AJB Bumiputera 1912 dalam optimalisasi aset dan pemasaran produk asuransi sebagai alternatif pemenuhan likuiditas belum berjalan optimal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan fokus utama pengawasan OJK adalah pemenuhan likuiditas AJB Bumiputera sebagai sumber pembayaran klaim pemegang polis.
"Oleh karena itu, OJK terus mendorong agar AJB Bumiputera dapat berupaya lebih maksimal dalam pemenuhan likuiditas perusahaan baik melalui optimalisasi aset maupun bisnis asuransi, yang telah disampaikan dalam RPK perusahaan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ogi, Jumat (4/8).
Ogi menerangkan apabila AJBB tidak mampu memenuhi program yang direncanakan dalam RPK, termasuk pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis, OJK akan meminta AJBB untuk melakukan evaluasi RPK secara menyeluruh agar penyehatan dapat berjalan.
Selain itu, dia mengatakan OJK juga telah meminta manajemen melakukan evaluasi secara berkala sebagaimana telah tercantum dalam pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK untuk memastikan pelaksanaan RPK sesuai dengan program dan waktu yang ditetapkan oleh AJB Bumiputera.
Bank Sumut Cabang Sibuhuan Lepas Pemberangkatan Nasabah Ikuti Manasik Haji
Pemerintah Desa Dukung Pelayanan BRI Jangkau Nasabah Hingga Pelosok Desa
BRI Life Salurkan Pembayaran Klaim dan Manfaat ke Nasabah
BRI Sibuhuan Layani Nasabah Kenakan Batik
Hari Pelanggan Nasional, BRI Sibuhuan Berikan Pelayanan Terbaik