Pembayaran Pajak Melalui Drive Thru Bank Sumut Dipersoalkan, Ini Masalahnya

Sugiatmo - Kamis, 11 Mei 2023 07:00 WIB
Pembayaran Pajak Melalui Drive Thru Bank Sumut Dipersoalkan, Ini Masalahnya
analisamedan/sugiatmo
Situasi Antre pelayanan pajak di Drive Thru Bank Sumut, Medan

analisamedan.com - Petugas pengutip pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) drive thru Bank Sumut dinilai persulit wajib pajak.

Pasalnya aturan yang sebelumnya membolehkan wajib pajak membayar melalui orang lain/keluarga dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, kini tidak berlaku lagi. Artinya Wajib pajak harus secara langsung membayarkan pajaknya.

Seperti yang dialami pemilik kendaraan roda empat BK 12XX QS. Saat hendak membayar pajak kendaraan tidak dilayani petugas Kepolisian dengan alasan yang membayar harus orang sesuai nama dengan di STNK kendaraan.

Memang yang hendak membayar adalah si suami selaku istri yang namanya tertera di STNK. Kendati sudah menunjukkan KTP suami-istri dan membawa KK, tetap saja oknum petugas menolak dan mengarahkan agar ke Samsat Jl Putri Hijau Medan dan membuat surat kuasa.

"Bayar disini harus hadirkan orangnya langsung, itu sudah peraturan," ujar oknum tadi.

Namun ketika ditanya ketentuan dimaksud diatur dimana, oknum petugas tidak dapat menunjukkan apalagi menjelaskan apa dasar menolak karena yang hendak membayar adalah suami dengan dibuktikan KK dan KTP.

Padahal, beberapa kali sejak 10 tahun sebelumnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor BK 12XX QS di bayar lewat drive thru Bank Sumut. Ketika dipertanyakan kenapa ketika tahun-tahun sebelumnya saat bayar pajak bisa tanpa dihadirkan istri.

Lalu petugas sipil disebelah oknum Kepolisian tadi menimpali dan menyebut, "benar pak, tahun yang lewat itu dibantu", paparnya.

Tentu saja si wajib pajak merasa kesal, apalagi untuk mendapatkan antrian cukup sulit. Dan terpaksa 3 kali keliling karena tidak bisa parkir menuju loket sebelum pukul 9.00 Wib.

Diperparah lagi jam buka yang seyogianya pukul 9.00 Wib molor hingga pukul 9.15 Wib dikarenakan lambatnya petugas melayani para wajib pajak

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru