Buntut Tanda Tangan Palsu, Propam Dikabarkan Periksa Kasat Reskrim Polres Samosir
analisamedan.com - Wakil Direktur LBH Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara , Arlius Zebua, S.H. M.H mengapresiasi langkah Bidang Propam Poldasu yang melakukan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian Polres Samosir yang belum lama ini dilaporkan.
Informasi dihimpun analisamedan.com, pemeriksaan terhadap para terlapor dilakukan sejak, Selasa (7/3/2023) hingga Rabu(8/2/2023). "Ada pemeriksaan dari Bidang Propam Poldasu di Samosir, saya baru dihubungi oleh klien kami, Luhut Situngkir untuk diminta keterangan," ujar Arlius kepada wartawan.
Ia berharap dengan hadirnya Propam Poldasu di Polres Samosir, maka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan Luhut Situngkir pada Desember 2021 bisa terang benderang dan aparat hukum bisa segera menetapkan terlapor atas nama Punguan Situmorang sebagai tersangka yang diduga telah memalsukan puluhan tanda tangan untuk membuat sertifikat tanah di Samosir.
Sebelumnya, dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya menuntaskan perkara pemalsuan tanda tangan yang sudah setahun tak berujung, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natan Sibarani S.H, M.H dilaporkan ke Propam Polda Sumatra Utara, Jumat, 3 Maret 2023.
Laporan itu diterima penyidik Propam Poldasu sekaligus dilakukan interogasi kepada tim pengadu masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) di lantai dua Kantor Propam Polda Sumatra Utara.
Kepada wartawan, Wakil Direktur LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Agus Buulolo, S.H, M.H membenarkan laporan pengaduan tersebut. "Benar, kami telah melaporkan Kasat Reskrim Polres Samosir, beserta Kanit Tidpiter dan Penyidik Pembantunya. Kami juga sangat mengapresiasi respon dari penyidik di Paminal Propam Polda Sumatra Utara yang merespon pengaduan kami," kata Arlius.
Alasan dilaporkan diakui Arlius dikarenakan masyarakat Samosir atas nama Luhut Situngkir membuat laporan pengaduan sejak 15 Desember 2021 tindak pidana pemalsuan surat dan sampai tahun 2023 kasusnya tidak tahu dimana rimbanya.
Padahal, dalam perkara pemalsuan tanda tangan itu, tujuh orang saksi sudah diperiksa, Andifri Vitalis Simarmata, Tahan Situngkir, Kalpen Sinaga, Parulian Sagala, Rotua Turnip, Osmar Simarmata dan Coki Pangaribuan.
Tidak itu saja, pemeriksan terhadap korban Luhut Situngkir dengan menyita barang bukti, sekaligus menerima bukti pembanding tanda tangan sudah dilakukan kepolisian Polres Samosir hingga penyidik juga telah menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap warkah sertifikat yang didalamnya terdapat tanda tangan pelapor diduga palsu.
"Terlapor atas nama Punguan Situmorang juga sudah diperiksa, sehingga berdasarkan KUHAPidana, unsur unsur yang memenuhi seperti saksi dan bukti sudah ada. SP2HP yang kami terima pada awal Desember 2022 lalu katanya masih menunggu pemeriksaan Saksi Ahli Pidana, akan tetapi ternyata sampai sekarang pemeriksaan Saksi Ahli tidak pernah dilakukan, disini letak ketidakprofesionalanya," tegas Zebua.
Sementara itu, staf Humas Polres Samosir, V Marpaung saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan cek terkait informasi pemeriksaan oleh Propam Poldasu di Polres Samosir.