Kasat Lantas : Anggota Terbukti Pungli akan Diberi Sangsi Tegas
analisamedan.com - Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan akan memberikan sangsi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungli (pungutan liar).
"Untuk anggota berinisial Aiptu R. Napitupulu masih diperiksa secara intensif oleh Paminal. Bila terbukti melakukan pungutan liar, otomatis Aiptu R. Napitupulu harus menerima konsekuensi dari apa yang dia lakukan. Baik ditempatkan di Patsus, demosi dan dipindahkan dari Satlantas Polrestabes Medan," kata I Made dalam keterangannya di Medan, Senin (4/8/2025).
Dia mengakui jika anggota yang viral di Media Sosial adalah personel Satlantas Medan.
"Memang itu personel kami (Satlantas Polrestabes Medan). Kejadian tersebut masih didalami oleh Unit Paminal Propam Polrestabes Medan, terkait ada omongan personel yang menyampaikan 'dikasi uang seratus permasalahan itu selesai' lebih jelasnya nanti kami menunggu hasil penyelidikan dari Sie Propam," katanya.
Ia menerangkan jika kejadiannya hari minggu (3/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pemuda, Medan Kota. Pelanggaran awal pengendara tersebut, yang dibonceng tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Si pengendara tersebut hanya ada STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) bermotor yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Sumut, sebagai keabsahan penggunaan kendaraan sebelum dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ungkapnya.
I Made menambahkan, pengendara yang diberhentikan oleh Aiptu R. Napitupulu tidak diberikan sangsi tilang. (Bardan)
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan, 145 Tersangka Diamankan dalam 36 Hari
Dulu Dragon Kini Phantom, Polisi Dalami Jejak Lama THM Diduga Jadi Sarang Narkoba
Tebar Kepedulian Iduladha, Polrestabes Medan Sembelih 27 Hewan Kurban
Jaringan Narkoba THM Phantom Terkuak, Polisi Amankan Gadis Muda Pengguna Ganja
THM Phantom Tak Kantongi Izin NPPBKC, Polisi dan Bea Cukai Bongkar Dugaan Pelanggaran Berlapis