Kejari TBA Tetapkan EMS Sebagai Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Utara

Sugiatmo - Kamis, 21 Maret 2024 17:46 WIB
Kejari TBA Tetapkan EMS Sebagai Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Utara
analisamedan/dok
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kamis (21/03/24) menetapkan EMS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh EMS. Selain itu, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumut telah diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 318.120.753.89,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga koma delapan puluh sembilan rupiah).

Atas perbuatannya, EMS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Kasi Intel Kejari TBA juga menambahkan, terkait penetapan tersebut, penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Selanjutnya penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan menyerahkannya kepada Jaksa Peneliti (P-16) untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," ungkap Andi Sahputra. (rel/ds)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru