Mantan Rektor UIN Sumut DPO Kejaksaan Kasus Korupsi Ma'had Mahasiswa

Sugiatmo - Minggu, 06 Agustus 2023 19:32 WIB
Mantan Rektor UIN Sumut DPO Kejaksaan Kasus Korupsi Ma'had Mahasiswa
ilustrasi

Untuk itu, kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencari S, perlu disampaikan tidak ada tempat yang aman bagi para DPO," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka, setelah itu S selaku mantan rektor UINSU.

"Ya mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," ucapnya.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru