Mengaku Bisa Menggandakan Uang Ditangkap Polsek Hinai Polres Langkat
Merasa Tertipu kemudian pelapor menyampaikan kpd saksi Jaya Permana dan melarang Pelapor utk mengirim uang kpd Terlapor. Dan oleh Jaya Permana mengatakan kpd Terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah apabila Terlapor datang ke rumah Pelapor
Setelah berkomunikasi Saksi dan terlapor dan akan datangbke rumah pelapor, Kemudian Saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun dan Rabu tgl.04 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib, terlapor M datang bersama A.M ke rumah Pelapor. Dan dirumah pelapor sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi Kec.Hinai bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah Pelapor dan langsung mengamankan Terlapor M dan A.M. Setelah dilakukan cek TKP, maka para terlapor berikut barang-barang yg ada kaitannya dgn penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.
Wakapolsek IPTU Tunggul Situmeang SH melalui Kasihumas AKP Yudianto Menerangkan Para Pelaku telah di amankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam Penyamaran, Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Ganja
Peduli Lingkungan,Kapolres Langkat Lounching Peresmian Sumur Bor di Desa Sei Meran, Pangkalan Susu
Polres Langkat Cek Urine Anggota Polri dan ASN
Polres Langkat Limpahkan Okor Ginting Cs Tersangka Korupsi PPKS ke Kejaksaan
2 Kurir 105 Ball Ganja Diamankan Polres Langkat