Mengaku Bisa Menggandakan Uang Ditangkap Polsek Hinai Polres Langkat

Sugiatmo - Kamis, 05 Oktober 2023 18:00 WIB
Mengaku Bisa Menggandakan Uang Ditangkap Polsek Hinai Polres Langkat
analisamedan/dok
Tersangka penganda uang

analisamedan.com - Polsek Hinai Polres Langkat menangkap dan mengamankan pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan cara bisa menggandakan Uang yang terjadi di jalan Umum Dsn V Desa Sukajadi Kec Hinai Kab.Langkat(4/10/2023) sekira pukul 14.00 Wib.

Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH Menerangkan berdasarkan Laporan Pelapor Sri Lestari ,Pr,52 Thn ,Islam, Jalan Utama Dusun V, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat yang melaporkan, dirinya telah ditipu oleh Terlapor M (31) warga Dusun III Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara dan AM (60) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batubara telah diamankan di Polsek Hinai.

Wakapolsek IPTU Tunggul menjelaskan awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan pada Sabtu 30 September 2023 sekira pkl 12.00 Wib, Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor melalui HP dan menawarkan bahwa ada org yang bisa menggandakan uang, maka pelapor tertarik.

Oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kpd org yg akan menggandakan uang. Yang mana uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Maka pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an.Ramli.

Pada Senin 02 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib,terlapor M dan A.M tiba di rumah pelapor, didampingi saksi Jaya Permana, lalu ritual utk penggandaan uang dilakukan disalah satu kamar tidur pelapor. Ritual tersebut dilakukan oleh terlapor dengan menggunakan barang berupa 2(dua) bh keris,1(satu)bh botol bekas air mineral berisikan 15(lima belas) lidah trenggiling,,1(satu) bh piring kaca berisi pasir dan sendok makan Stainless,1(satu) kain sarung warna hijau,1(satu) kain sarung motif kotak kotak,1(satu) bh Sajadah,1(satu)buah botol bekas berisi air,1(satu) bh Hekter,2(dua) Tasbih besar dan kecil,1(satu)Syal warna merah putih,1(satu)botol kecil minyak duyung,2(dua) bh gunting besar dan kecil,1 (satu) helai kain Kafan,1(satu) bh Plastik berisikan tanah,2(dua) botol kecil berisikan boneka Tuyul,1(satu) bh gunting kuku.

Saat pelaksanaan ritual, oleh Terlapor menyuruh Pelapor utk menutupi seluruh badannya dgn menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, oleh terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong oleh terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa kotak tersebut jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih goib, dan belum berbentuk uang asli.

Yang bisa membukanya hanya Terlapor esok hari. Setelah Terlapor dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena pelapor akan berjualan. Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yg ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor dan saksi Jaya Permana curiga yg mengambilnya adalah terlapor.

Hari Selasa 4 Oktober 2023,pkl 09.00 Wib, terlapor menghubungi pelapor yang memberitahukan bahwa terlapor tidak bisa datang karena ada urusan. Oleh terlapor meminta uang kapada pelapor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kemudian Pelapor membuka Kotak dan ternyata tidak ada Uang yg dikatakan Oleh Terlapor.

Merasa Tertipu kemudian pelapor menyampaikan kpd saksi Jaya Permana dan melarang Pelapor utk mengirim uang kpd Terlapor. Dan oleh Jaya Permana mengatakan kpd Terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah apabila Terlapor datang ke rumah Pelapor

Setelah berkomunikasi Saksi dan terlapor dan akan datangbke rumah pelapor, Kemudian Saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun dan Rabu tgl.04 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib, terlapor M datang bersama A.M ke rumah Pelapor. Dan dirumah pelapor sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi Kec.Hinai bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah Pelapor dan langsung mengamankan Terlapor M dan A.M. Setelah dilakukan cek TKP, maka para terlapor berikut barang-barang yg ada kaitannya dgn penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.

Wakapolsek IPTU Tunggul Situmeang SH melalui Kasihumas AKP Yudianto Menerangkan Para Pelaku telah di amankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru