Polres Palas Gerebek Sarang Narkoba di Sosa Julu, 2 Pengedar Ketangkul
analisamedan.com - Satres Narkoba Polres Padanglawas(Palas) grebek sarang narkoba di Desa Pasir Julu, Kecamatan Sosa Julu,Kamis(3/10/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Hasil penggrebekan tersebut, diamankan 9 orang,termasuk dua diantaranya pengedar narkoba yang telah lama meresahkan warga sekitarnya.
Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Said Roem Harahap,SH,Jumat(4/10/2024) mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
Bahwa di Desa Pasir Julu,Kecamatan Sosa Julu, menjadi sarang lokasi transaksi narkotika jenis sabu yang cukup meresahkan warga.
"Transaksi narkotika jenis sabu dilakukan disebuah warung kopi sebagai lokasi jual beli sabu," ungkap Said Roem.
Dari lokasi penggrebekan desa tersebut,kata Kasat Narkoba diamankan sebanyak 9 orang,dua diantaranya sebagai pengedar sabu.
Kesembilan orang tersebut,masing-masing berinsial IH (42), AL(32),SAN, RMP, AJN, APH, AHH, BRTSP, dan AD. Dari kesembilan tersangka,dua diantaranya berinsial IH dan AL diketahui sebagai pengedar dengan barang bukti beberapa paket sabu dan ganja siap edar.
"Dari hasil penggerebekan,diamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu, ganja dan sejumlah alat yang digunakan untuk konsumsi sabu."katanya.
Lanjut Iptu Said Roem,penangkapan dipimpin KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan bersama Tim Opsnal.Sebelum penangkapan dilakukan penyelidikan disekitar lokasi.
"Saat digrebek, IH seorang pengedar narkoba dengan beberapa warga sedang bermain bilyard sambil.menikmati minuman keras berupa bir dan tuak," terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya tim langsung melakukan upaya penangkapan,lanjutnya disaat penangkapan,salah seorang berinsial AL,sedang duduk dikedai kopi tersebut,ikut digeledah oleh petugas.
Ketika dilakukan penggeledahan badan dan celana yang dipakai AL, petugas menemukan 4 bungkus plastik Klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 8,25 gram dan 1 bungkus ganja dengan berat bruto 3,16 gram.
Ditambahkan, saat dilakukan introgasi,AL mengakui bahwa narkotika itu didapatnya dari IH.Petugas langsung melakukan penggeledahan di salah satu kamar warung kopi milik IH,ditemukan narkotika jenis sabu seberat 101,43 gram.
"Dua pengedar bersama 7 warga lainnya yang sedang minum bir dan tuak juga diangkut ke Mako Polres Palas bersama barang bukti narkotika guna proses hukum selanjutnya," pungkas Iptu Said Roem Harahap. (Ibnu).
Polrestabes Medan Tegas Berantas Narkoba, 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja Dimusnahkan
Selebgram Sekaligus DJ di Medan Diciduk Polisi, Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama Dua Rekannya
Bumi Perkemahan Sibolangit Disusupi Narkoba dan Judi, PW KAMMI Sumut Minta Diambil Alih Kwarda Pramuka Sumut
PW KAMMI Sumut Desak Polda Sumut dan Polres Belawan Tangkap DPO Bandar Narkoba
Jermal 15 Dibersihkan Total, Polrestabes Medan Gelar KRYD Gabungan dan Prarekonstruksi Perjudian–Narkoba