Polrestabes Medan Ringkus Dua Pelaku Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan

Bardan - Selasa, 28 April 2026 06:41 WIB
Polrestabes Medan Ringkus Dua Pelaku Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan
analisamedan.com
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perjudian tembak ikan, Senin (27/4/2026).

analisamedan.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan dua orang tersangka dalam kasus perjudian jenis tembak ikan di kawasan Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial N Boru G yang berperan sebagai kasir dan SB sebagai pemain judi. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial pada 24 April 2026, yang memperlihatkan praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Sabtu (25/4/2026). Hasilnya, polisi menemukan lokasi perjudian dengan mesin tembak ikan yang masih beroperasi.

"Dari lokasi, petugas mengamankan dua orang tersangka, terdiri dari satu perempuan dan satu laki-laki," ujar Adrian, Senin (27/4/2026) sore.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit chip, dua lembar rekap perjudian mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui terlibat dalam praktik perjudian dengan modus memainkan mesin tembak ikan untuk memperoleh keuntungan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru