Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Baru
analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar sabu di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampung Baru.
Pelaku itu berinisial BS (44) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Lampu I Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Atif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli sabu dalam sebuah rumah di Jalan Brigjend Katamso Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy di lokasi tersebut. Pada saat pelaku akan mengambil sabu dari dompet menggunakan tangan kanannya, lalu petugas dengan sigap melakukan penangkapan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti 5 plastik klip berisikan sabu seberat 4,81 gram, 1 buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp.60 Ribu, dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut," ujar AKBP Thommy, Selasa (5/8/2025).
Analisis sementara sabu seberat 4,81 gram bisa digunakan untuk 481 orang. "Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Bardan)
Polrestabes Medan Tegas Berantas Narkoba, 52 Kg Sabu dan 50 Kg Ganja Dimusnahkan
Lomba Orasi Damai 2026 Digelar, Polrestabes Medan Tekankan Aspirasi Tanpa Ujaran Kebencian
Polrestabes Medan Gaungkan Sabuk dan Kentongan Kamtibmas, Kejahatan Turun 14 Persen
Tragis! Wanita Muda di Medan Dibunuh Usai Tolak Permintaan Tak Wajar Pelaku
Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Kapolrestabes Medan Cek Pospam Underpass Titi Kuning