Polsek Sosa Lakukan Restoratif Justice Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan

Sugiatmo - Rabu, 11 September 2024 19:26 WIB
Polsek Sosa Lakukan  Restoratif Justice Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan
analisamedan/ibnu
Polsek Sosa melakukan Restorative Justice antara korban dan pelaku terkait penggerusakan gubuk

analisamedan.com - Polsek Sosa Polres Padanglawas(Palas) lakukan Restoratif Justice(RJ) kasus dugaan tindak pidana pengerusakan gubuk milik korban Sukarman dilokasi kebun kelapa sawit di Desa Ujungbatu I,Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kapolsek Sosa, Iptu Mulyadi SH mengatakan, pada tanggal 23 Agustus 2024,sekira pukul 00.30 WIB dilokasi kebun kelapa sawit milik korban Sukarman di Desa Ujungbatu I, diduga Ahmad Yudi Antoro dkk merusak gubuk miliknya.

Dikatakan, atas pengerusakan gubuk yang terbuat dari katu dengan ukuran 4 meter x 5 meter tersebut,korban mengalami kerugian Rp 1.700.000.

"Polsek Sosa sebagai mediator antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan," terang Kapolsek Sosa,Rabu(11/9/2024).

Lebih lanjut, Kapolsek Sosa menjelas bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dikemudian hari terhadap korban.

"Kedua belah pihak berjanji,tidak akan melakukan intervensi,dendam dan saling menjaga sikap," ucap Iptu Mulyadi.

Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menyampaikan, pihak terlapor akan membangun kembali gubuk korban sebagaimana layaknya digunakan untuk tempat berteduh dan tempat sholat.

"Pekerjaan membangun gubuk akan dilakukan 11 September 2024 dan terlapor Ahmad Yudi Antoro setelah selesai membangun gubuk tersebut, akan mendatangi rumah korban untuk memberikan bantuan sesuai adat jawa," ungkapnya.

Ditambahkan, Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," tandas Iptu Arwansyah.(Ibnu).

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru