Polsek Sunggal Buru Ketua Ormas Terkait Judi Tembak Ikan Medan

Bardan - Kamis, 29 Januari 2026 19:35 WIB
Polsek Sunggal Buru Ketua Ormas Terkait Judi Tembak Ikan Medan
analisamedan.com/dok
Kapolrestabes Medan memberikan keterangan penggerebekan lokasi perjudian jenis tembak ikan di kantor sekretariat salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

analisamedan.com -Polsek Sunggal memburu pasangan suami istri yang diduga sebagai pemilik dan pengelola lokasi perjudian jenis tembak ikan di kantor sekretariat salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pasangan tersebut masing-masing berinisial FS dan EH, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Sunggal.K

apolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa FS diduga merupakan pemilik lokasi perjudian sekaligus menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) ormas di Kecamatan Medan Sunggal. Sementara istrinya, EH, berperan sebagai pengelola operasional perjudian."

FS merupakan pemilik lokasi judi, sedangkan EH berperan mengelola kegiatan perjudian, merekrut pekerja, serta mengutip hasil perjudian," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (29/1/2026).

Menurut Kapolrestabes, EH diketahui secara aktif mendatangi lokasi untuk mengambil uang tunai hasil perjudian. Selain itu, transaksi non-tunai dari para pemain disebut langsung masuk ke rekening atas nama EH."

Untuk pembayaran melalui transfer, dana masuk langsung ke rekening EH," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas perjudian tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir, dengan keuntungan yang diperoleh mencapai lebih dari satu juta rupiah per hari.

Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Sunggal menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di kantor sekretariat ormas tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang, yakni MH (19) sebagai operator mesin judi, TH (29) sebagai penjaga lokasi, serta HS (29) dan A (57) yang diduga sebagai pemain.

Selain para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin judi tembak ikan dan beberapa mesin judi dingdong. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap FS dan EH serta mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Bardan)


Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru