PWI dan AJI Minta Polisi Tangkap Preman Ancam Bunuh Wartawan Saat tugas Liputan
analisamedan.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta polisi menangkap pelaku diduga preman yang mengancam wartawan saat melakukan peliputan.
Ketika itu sejumlah wartawan sedang melakukan peliputan gelar rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Medan.
Sejumlah preman yang mengaku dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP) melaukan pengancaman dan menghalangi wartawan melakukan peliputan. Bahkan diancam bunuh.
Peristiwa ini terjadi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.
Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekontruksi di halaman lokasi hiburan malam tersebut.
Lalu, sejumlah media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi. Ketika hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan mengaku dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan.
Pria bernama Rakes kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi. Semula, sejumlah jurnalis menjelaskan, bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja.
Namun, pria bernama Rakes terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik wartawan.
Menurut keterangan sejumlah wartawan di lokasi, Rakes sempat menendang wartawan online ST dan mengancam jurnalis online AL.
Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis TV One. BS mendapat perlakuan kasar dari pelaku.Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak.
Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan.
Atas tindakan premanisme dan penghalangan tersebut, PWI dan AJI Medan menyatakan sikap.
Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE mengecam dan menyatakan kecewa di masa sekarang ini masih ada oknum-oknum yang mengancam dan menghalangi tugas wartawan. Diminta pihak Kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku pengancaman terhadap wartawan.
Dikatakan Farianda, tugas wartawan itu mulia, ingin menyampaikan informasi ke masyarakat lewat pemberitaan .
Wartawan bertugas sesuai profesinya dan dilindungi UU Pers no 40 tahun 1999. Seperti dalam Bab III pasal 8 ditegaskan, wartawan bertugas mendapat perlindunagn hukum.
Sesuai UU Pers tersebut Bab VIII pasal 18 ditegaskan pula , setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Dengan adanya ancaman itu , maka kepada pihak Kepolisian kita minta untuk mengusut dan segera menangkap pelaku pengancaman itu, sehingga kasus pengancaman kepada wartawan tidak terulang ,katanya.
Sementara Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane menyampaikan sikap :
1.AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2.Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
3.Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
4.AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
5.AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.
6.AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku
7.AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pesantren Haji dan Umrah, Menuju Kesempurnaan Ibadah Haji
Armuzna, Puncak Ibadah Haji
Kolaborasi KBIHU Almahabbah-Alhafizh Gagas Pesantren Haji dan Umrah
Polemik Kenaikan Gaji DPRD Padangsidimpuan, Gerindra Siap Buka Ruang Evaluasi
Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI