PWI dan AJI Minta Polisi Tangkap Preman Ancam Bunuh Wartawan Saat tugas Liputan

Sugiatmo - Selasa, 28 Februari 2023 16:58 WIB
PWI dan AJI Minta Polisi Tangkap Preman Ancam Bunuh Wartawan Saat tugas Liputan
analisamedan/sugiatmo
Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik


Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis TV One. BS mendapat perlakuan kasar dari pelaku.Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak.

Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan.

Atas tindakan premanisme dan penghalangan tersebut, PWI dan AJI Medan menyatakan sikap.

Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE mengecam dan menyatakan kecewa di masa sekarang ini masih ada oknum-oknum yang mengancam dan menghalangi tugas wartawan. Diminta pihak Kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku pengancaman terhadap wartawan.

Dikatakan Farianda, tugas wartawan itu mulia, ingin menyampaikan informasi ke masyarakat lewat pemberitaan .

Wartawan bertugas sesuai profesinya dan dilindungi UU Pers no 40 tahun 1999. Seperti dalam Bab III pasal 8 ditegaskan, wartawan bertugas mendapat perlindunagn hukum.

Sesuai UU Pers tersebut Bab VIII pasal 18 ditegaskan pula , setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Dengan adanya ancaman itu , maka kepada pihak Kepolisian kita minta untuk mengusut dan segera menangkap pelaku pengancaman itu, sehingga kasus pengancaman kepada wartawan tidak terulang ,katanya.

Sementara Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane menyampaikan sikap :

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru