Satresnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Bandar Narkotika di Jalan Guru Sinomba, 37 Inex Jenis Baru Disita
Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mengaku bernama MIN, dengan menanyakan kepemilikan barang lain yang masih disimpan, lalu ianya menerangkan bahwa masih ada ekstasi di dalam kamar kostnya, kemudian petugas bersama MIN masuk ke dalam kamar kost dan menemukan 11 butir ekstasi warna merah merk Tesla dari dalam toples di atas meja.
Petugas kembali menanyakan kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan pelaku menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.
"Modus operandi narkotika tersebut didapatkan dari J dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli di Kota Medan. Sudah pasti mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp 50 ribu, " jelas AKBP Thommy Aruan.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Bardan)
Dua Lokasi Diduga Jadi Sarang Narkoba Digerebek, 9 Pria Diamankan
Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media dan Kepolisian Medan
Terbongkar, Rumah Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Sabu
Kamar Kos Jadi Lapak Sabu, Wanita Muda Diciduk
Diduga Edarkan Sabu, Anggota Geng Motor GPS Diciduk Polisi