Satresnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Bandar Narkotika di Jalan Guru Sinomba, 37 Inex Jenis Baru Disita

Sugiatmo - Minggu, 17 Agustus 2025 09:13 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Bandar Narkotika di Jalan Guru Sinomba, 37 Inex Jenis Baru Disita
analisamedan/bardan
Pelaku pengedar narkotka berinisial MIN (26) ini ditangkap di seputaran Cahaya Kost Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mengaku bernama MIN, dengan menanyakan kepemilikan barang lain yang masih disimpan, lalu ianya menerangkan bahwa masih ada ekstasi di dalam kamar kostnya, kemudian petugas bersama MIN masuk ke dalam kamar kost dan menemukan 11 butir ekstasi warna merah merk Tesla dari dalam toples di atas meja.

Petugas kembali menanyakan kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan pelaku menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.

"Modus operandi narkotika tersebut didapatkan dari J dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli di Kota Medan. Sudah pasti mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp 50 ribu, " jelas AKBP Thommy Aruan.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Bardan)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru