Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Ringkus Maling di Ruko Kosong
analisamedan.com - Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai meringkus seorang laki-laki berinitila 'RD' (32) tersangka tindak pidana pencurian di rumah kosong atau "rukos" yang ditinggalkan pemiliknya karena bepergian.
"Tersangka RD adalah warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung. Ia ditangkap pada Selasa 17 September 2024 kemarin," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers di Mako Polsek Teluk Nibung, Kamis (19/9).
Didampingi Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi dan Kanit Reskrim Ipda Sem H Sinaga, Kapolres menjelaskan bahwa kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka berawal ketika RD ingin meminta makan kerumah Sofyan (korban), pada Selasa (10/9) pukul 15.30 di Jalan Terisi Kecamatan Teluk Nibung.
"Namun niat tersangka berubah ketika mengetahui keadaan rumah korban dalam keadaan kosong, lalu melakukan pencurian sejumlah barang milik korban," ujar AKBP Yon Edi Winara.
Kapolres melanjutkan, kepada penyidik tersangka mengaku sering datang ke rumah korban, sehingga mengetahui celah untuk masuk ke rumah dengan cara dipanjat melalui belakang kamar mandi yang pintunya tidak pernah dikunci.
Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban berupa 1 tas sandang warna hitam, 2 buah kaca mata hitam,
1 jam tangan pria warna coklat, 2 buah kaca mata warna kuning emas, sepasang sepatu warna putih list hijau, 2 potong celana jeans, dan uang senilai Rp1.775.000.
"Total jumlah kerugian korban berkisar tiga juta rupiah. Atas kasus ini tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 5 dari KUHP Pidana. Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara," kata Yon Edi.
Mengakhiri keterangan persnya, Kapolres berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian durumah dalam keadaan kosong.
"Agar lebih aman dari aksi kejahatan, warga yang ingin bepergian sebaiknya menitip (menjagakan) rumah kepada keluarga, tetanga atau petugas Pos Kamling," kata Kapolres AKBP Yon Edi Winara mengimbau. (WIKA)
PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar, Serap Aspirasi Pedagang
Sosok Inspiratif di Balik Pojok Sastra MAN Tanjungbalai
DPRD Medan Diminta Tuntaskan Pelebaran Jalan ke Simalingkar B
PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Pemilik 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ektasi
Massa "Waris" Desak Kapolres Tangkap Istri Walikota Tanjungbalai