3 Tantangan Pj Walikota Padangsidimpuan Jelang Pemilu Dan Pilkada

Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 21 Oktober 2023 20:21 WIB
3 Tantangan Pj Walikota Padangsidimpuan Jelang Pemilu Dan Pilkada
Amir Hamzah Harahap

analisamedan.com -Tulisan ini bersifat saran dan masukan

Berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, maka kita memiliki penjabat (Pj) baru dalam rangka mengisi kekosongan.

Dan pengisian jabatan kepala daerah yang kosong tersebut sejatinya merupakan upaya untuk tetap menjamin terpenuhinya pelayanan publik dan tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah.

Dalam hal ini Pemerintah Pusat melalui Kemendagri telah menetapkan Letnan Dalimunthe, SKM, Mkes yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Padangsidimpuan menjadi Penjabat Walikota yang dilantik pada Jumat (29/09) lalu.

Untuk diketahui penjabat Walikota Padangsidimpuan adalah seseorang yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan walikota definitif selaku kepala daerah.

Sebagaimana diatur, Penjabat Kepala Daerah (Pj) dalam Pasal 201 ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, maka diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Berlaku sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024 mendatang.

Tantangan

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dan menjadi fokus utama Penjabat Walikota Padangsidimpuan di tahun politik 2023 dan 2024.

Sebab masa jabatan Penjabat Walikota Padangsidimpuan cukup lama, yakni sedikitnya 1 tahun 6 bulan hingga Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada pilkada mendatang dilantik.

Berikut 3 tantangan Pj Walikota:

1. "Kepentingan Politik" Menuju Pemilu

Penjabat Walikota akan menghadapi DPRD Padangsidimpuan yang akan maju berkontestasi dalam Pemilu serentak 2024. Karena akan maju, para anggota DPRD membutuhkan logistik yang bisa saja bersumber dari dana APBD.

Maka penjabat Walikota padangsidimpuan harus mampu memperjuangkan anggaran yang efektif untuk kepentingan publik bukan semata-mata untuk kepentingan politik, terkhusus penetapan R-APBD 2024 ini.

Serta penjabat Walikota harus memiliki "seni" dansense of politicsketika berbicara dengan DPRD.

Penjabat Walikota harus pandai bermanuver tidak hanya mengakomodasi kepentingan parpol, tetapi juga bekerja dalam koridor hukum dan keberpihakan terhadap kepentingan yang lebih luas.

2. Resesi di Tahun Politik dan Ketidaktentuan Ekonomi

Masuknya tahun politik (pemilu dan pilkada), diprediksi akan berimbas pada resesi ekonomi atau inflasi daerah di Kota Padangsidimpuan khususnya.

Sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya akan ada kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan lain. Maka Penjabat Walikota harus jeli menyikapi hal tersebut, seperti kenaikan harga beras dan kebutuhan pokok lain.

Maka penjabat harus memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dipasaran termasuk ketersediaan di bulog dan upaya menstabilkan harga.

Dan juga memastikan program bantuan sosial untuk rakyat seperti PKH, BLT, Bantuan Pertanian dan lainnya.

Disinilah letak pentingnya pengawasan dari penjabat agar tidak ada penyimpangan ataupun pemotongan. Sehingga bantuan mampu maksimal turut membantu menahan resesi ekonomi atau inflasi daerah.

Juga memastikan tidak adanya program didaerah yang bersumber dari APBD seperti bantuan dari Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas lainnya tidak digunakan dalam rangka kepentingan politik pemilu oleh seseorang.

Yang mungkin saja tujuannya untuk mengurangi logistik yang menjadi beban/ biaya pribadinya (mangirit) maka memaksakan uang daerah yang ditampung pada dinas menjadi sarananya.

3. Netralitas ASN

Juga di prediksi suhu politik menjelang kontestasi pemilu nasional juga akan berdampak pada level birokrasi. Maka penjabat Walikota harus mampu berperan untuk menjaga netralitas ASN.

Karena penjabat daerah dinilai tidak tersandera kepentingan politik sehingga diharapkan bisa fokus bekerja untuk masyarakat.

Dan penjabat yang baru ini tidak terbebani kepentingan politik karena bukan berasal dari proses Pilkada sehingga diharapkan lebih total dalam bekerja.

Dan penjabat walikota bukanlah perpanjangan tangan dari parpol. Oleh karena itu, kepentingan politik harus lebih sedikit dibandingkan walikota definitif.

Maka jika ada mobilisasi seperti mengumpulkan pejabat atau ASN yang dilakukan seseorang untuk tujuan politik pribadi/dinastinya, maka itu harus dijegal secepat mungkin.

Maka harapan kepada penjabat adalah menunjukkan netralitas ASN di tahun pemilu dan pilkada mendatang.

Dan jika masih juga ada ASN yang terlibat politik praktis atau menjadi Tim Sukses (TS), maka Penjabat Walikota Padangsidimpuan memberikan kesempatan kepada ASN tersebut atau Kadis, Camat, Lurah atau Kabid tersebut mendurkan diri dari birokrasi dan menjadi TS saja.

Manatau lebih menjanjikan menurutnya, atau memang sudah memiliki bakat terpendam dibidang per-TSan siluman.

Selamat bertugas Pak Penjabat Walikota, H. Letnan Dalimunthe, SKM, Mkes.


Ditulis Oleh:
Amir Hamzah Harahap, S.Sos
Direktur Padangsidimpuan Institut
Alumni Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru