Keracunan MBG dan Pernyataan Menteri HAM: Saat Nyawa Rakyat Dikecilkan dalam Statistik
analisamedan.com -Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) "tidak termasuk pelanggaran HAM" menuai kontroversi luas di publik. Alih-alih menenangkan suasana, pernyataan itu justru memunculkan perdebatan serius tentang batas tanggung jawab negara terhadap hak dasar warganya.
Pigai menegaskan, pelanggaran HAM hanya dapat dikatakan terjadi apabila ada unsur kesengajaan, rancangan sistemik, atau kelalaian berat. Menurutnya, keracunan yang menimpa ribuan siswa di berbagai daerah merupakan bentuk human error mulai dari kesalahan dapur, penyimpanan makanan, hingga proses distribusi yang buruk. Karena itu, ia menolak menyebut insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM.
Namun, pandangan tersebut dikritik tajam oleh Founder Ethics of Care dan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi. Menurutnya, argumen Pigai terlalu menyederhanakan persoalan dan berpotensi melemahkan tanggung jawab negara terhadap hak kesehatan warga.
Segerakan !
PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030
PTMA Diminta Aktif Hidupkan IMM, FOKAL IMM Sumut Gelar Silaturahim dan Halal Bihalal di Medan
USU Kembangkan Smart Water System Berbasis IoT untuk Pemulihan Kualitas Air Pascabanjir
Masjid Abdurrahman Al-Fadhel Kembali Gulirkan Program ‘Jumat Berkah’