Keracunan MBG dan Pernyataan Menteri HAM: Saat Nyawa Rakyat Dikecilkan dalam Statistik

Gustan Pasaribu - Minggu, 05 Oktober 2025 10:28 WIB
Keracunan MBG dan Pernyataan Menteri HAM: Saat Nyawa Rakyat Dikecilkan dalam Statistik
dok.analisamedan.com
Founder Ethics of Care dan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi.

analisamedan.com -Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) "tidak termasuk pelanggaran HAM" menuai kontroversi luas di publik. Alih-alih menenangkan suasana, pernyataan itu justru memunculkan perdebatan serius tentang batas tanggung jawab negara terhadap hak dasar warganya.

Pigai menegaskan, pelanggaran HAM hanya dapat dikatakan terjadi apabila ada unsur kesengajaan, rancangan sistemik, atau kelalaian berat. Menurutnya, keracunan yang menimpa ribuan siswa di berbagai daerah merupakan bentuk human error mulai dari kesalahan dapur, penyimpanan makanan, hingga proses distribusi yang buruk. Karena itu, ia menolak menyebut insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM.

Namun, pandangan tersebut dikritik tajam oleh Founder Ethics of Care dan Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, Farid Wajdi. Menurutnya, argumen Pigai terlalu menyederhanakan persoalan dan berpotensi melemahkan tanggung jawab negara terhadap hak kesehatan warga.

"Menganggap keracunan massal sebagai sekadar kesalahan teknis sama saja dengan mengabaikan penderitaan korban dan meremehkan kewajiban negara," tegas Farid,Minggu (5/10/2025).

Farid menjelaskan, pelanggaran HAM tidak hanya terbatas pada tindakan kekerasan sistematis seperti genosida atau penyiksaan. Hak atas kesehatan dan layanan publik yang aman juga merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen internasional.

"Jika negara gagal memastikan makanan yang didistribusikan aman dan kegagalan itu menimbulkan korban, maka jelas itu menyentuh ranah HAM," ujarnya.

Ia juga menilai penggunaan argumen statistik oleh Pigai yang menyebut korban hanya "0,0017%" sebagai bentuk relativisasi penderitaan manusia. "Dalam logika HAM, tidak ada korban yang kecil. Satu nyawa tetaplah satu nyawa," tegasnya.

Farid menyoroti bahwa kelalaian serius (omission) juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Negara memiliki kewajiban positif untuk memastikan standar keamanan pangan dan mekanisme pengawasan berjalan dengan baik.

"Jika pengawasan longgar, kontraktor dipilih tanpa seleksi ketat, atau distribusi dilakukan sembarangan hingga menimbulkan korban, maka itu bentuk kelalaian negara," ujarnya.

Farid juga mengkritik sikap Menteri HAM yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan tanpa menunggu hasil investigasi resmi. "Komnas HAM masih menyelidiki kasus ini. Tapi Menteri sudah menutup ruang tafsir dengan menyatakan tidak ada pelanggaran HAM. Ini berbahaya, bisa menjadi tameng politik bagi pemerintah," kata Farid.

Lebih jauh, Farid mengingatkan bahwa cara pandang seperti ini berpotensi menormalisasi pelanggaran terhadap hak dasar rakyat. Ia menilai pemerintah terlalu sibuk membela program populis, sementara nyawa rakyat justru dipertaruhkan.

"Keracunan ratusan anak bukan sekadar kesalahan dapur. Ini alarm keras bagi negara untuk berhenti mempermainkan definisi HAM demi kepentingan politik," ujarnya.

Menurutnya, korban berhak atas perlindungan, pemulihan, dan jaminan agar insiden serupa tidak terulang kembali. "HAM berdiri di atas penghormatan terhadap setiap individu, bukan pada seberapa besar jumlah korban," tegasnya.

Farid menutup refleksinya dengan sindiran tajam terhadap pernyataan Pigai . "Seorang menteri yang seharusnya menjadi garda depan pembela HAM justru menjadi suara terkeras yang menolak melihatnya. Ini bukan sekadar salah tafsir, tetapi juga kegagalan moral."

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru