Keracunan MBG dan Pernyataan Menteri HAM: Saat Nyawa Rakyat Dikecilkan dalam Statistik
"Menganggap keracunan massal sebagai sekadar kesalahan teknis sama saja dengan mengabaikan penderitaan korban dan meremehkan kewajiban negara," tegas Farid,Minggu (5/10/2025).
Farid menjelaskan, pelanggaran HAM tidak hanya terbatas pada tindakan kekerasan sistematis seperti genosida atau penyiksaan. Hak atas kesehatan dan layanan publik yang aman juga merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen internasional.
"Jika negara gagal memastikan makanan yang didistribusikan aman dan kegagalan itu menimbulkan korban, maka jelas itu menyentuh ranah HAM," ujarnya.
Ia juga menilai penggunaan argumen statistik oleh Pigai yang menyebut korban hanya "0,0017%" sebagai bentuk relativisasi penderitaan manusia. "Dalam logika HAM, tidak ada korban yang kecil. Satu nyawa tetaplah satu nyawa," tegasnya.
Farid menyoroti bahwa kelalaian serius (omission) juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Negara memiliki kewajiban positif untuk memastikan standar keamanan pangan dan mekanisme pengawasan berjalan dengan baik.
"Jika pengawasan longgar, kontraktor dipilih tanpa seleksi ketat, atau distribusi dilakukan sembarangan hingga menimbulkan korban, maka itu bentuk kelalaian negara," ujarnya.
Ribuan Massa LMP-MBG Sampaikan Petisi ke Gubernur Sumut
2 Dapur MBG di Sidimpuan Tidak Beroperasi. Siswa Pulang Sekolah Kecewa
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Nasional, Farid Wajdi Desak Audit Forensik Menyeluruh
Tendang Wanita Hamil, Abang Adik Ini Akhirnya Diboyong ke Kantor Polisi
Polisi Diminta Tangkap Penipu Berkedok Jual Saham LAND, Kerugian Capai 1 Miliar Rupiah