Begal VS Aparat Kepolisian
Apalagi
kejahatan-
kejahatan yang terjadi sering terang-terangan diserati kekerasan pada fisik. Kejahatan jalanan
atau biasa disebut "begal" suatu perbuatan sangat menakutkan. Padahal Tim Kepolisian telah berupaya meringkus bandit-bandit yang berusia masih muda diantara 15-25 tahun. Akan tetapi, bandit-bandit ini
terus bermunculan bahkan lebih banyak, seperti mati satu tumbuh seribu.
Dalam banyak kejadian kejahatan begal, pelaku mula-mula memepet sasaran
di
jalanan sepi,
kemudian ketika korban sudah tidak ada ruang untuk bergerak, para pelaku merampas dengan
cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam bahkan
rela melukai korban dengan sadis
sampai korban tidak berdaya.
Sungguh sangat heran tapi nyata, sebab tidak sampai
diluar akal fikiran ada yang tega
melakukan kejahatan itu dengan
cara kekerasan. Seharusnya perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan, sejatinya dizaman
sekarang harus memanfaatkan hal-hal yang lebih kreatif,
inovatif dalam hal melakukan kegiatan apapun. Terlepas faktor-faktor lainnya, setidaknya sebagai manusia yang telah diberikan akal oleh Tuhan dapat berfikir yang logis bahwasanya
sudah tidak zamannya lagi melakukan kejatahan demikian.
Oleh
karena itu. aparat penegak
hukum terutama pihak Kepolisian sebagai ring pertama dalam melakukan tindakan, harus lebih kreatif untuk melakukan tindakan baik secara hukum maupun melakukan upaya lainnya,
seperti pencegahan dan menanggulangi kejahatan begal ini agar lebih kreatif dan inovatif pula. Bukan hanya memahami faktor ekonomi, melainkan lingkungan, psikologi pelaku, kondisi sosial, memperketat personil untuk penjagaan dan sebagainya. Melainkan cara yang tepat serta memberikan solusi yang terbaik.
Akhir-akhir ini kejahatan (begal) sudah merebak dan meresahkan masyarakat. Keresahan itu bukan lagi sebuah kekesalan terhadap para pelaku, melainkan masyarakat
sudah menganggap hal yang
biasa ketika kejahatan begal itu terjadi. Seyogyanya tidak
demikian, tapi pada realitanya begitulah yang terjadi. Setiap hari setiap saat muncul pemberitaan terjadi pencurian dengan kekerasan (begal) terjadi di masyarakat. Hukum di Indonesia pada dasarnya telah merespon persoalan ini melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejahatan tersebut telah diatur dalam Pasal 362 KUHP terdiri
atas unsur subjektif dan unsur objektif, yaitu unsur subjektif disebut "met het oogmerk om het zich
wederrechtelijk toe te eigenen"atau Dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara
melawan hukum. Sedangkan unsur objektif itu ada Hij atau barang siapa, Wegnemen atau mengambil, Eenig goed atau sesuatu
benda, Dat geheel of gedeeltelij aan
een ander toebehoort atau yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Suatu
tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP juga merupakan gequalificeerde diefstal atau
suatu pencurian dengan kualifikasi ataupun merupakan suatu pencurian dengan unsur-unsur
memberatkan.
Dengan demikian dalam Pasal 365 KUHP sesungguhnya hanyalah satu
kejahatan, dan bukan dua kejahatan yang terdiri
atas kejahatan pencurian dan
kejahatan pemakaian kekerasan terhadap orang, dari kejahatan pencurian dengan kejahatan pemakaian
kekerasan terhadap orang.
Menurut KUHP pencurian dengan kekerasan (begal) termasuk dalam kategori
pencurian, Secara khusus diidentikkan dengan kekerasan atau mengambil barang yang bukan haknya baik sebagian maupun keseluruhan yang didahului
atau disertai dengan kekerasan
atau ancaman
kekerasan
terhadap orang dengan maksud mempermudah
aktifitasnya, dalam
hal
tertangkap tangan maka persiapan yang dilakukan pelaku adalah dimaksudkan untuk
melarikan diri sendiri atau peserta lain atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya
diatur dalam KUHP Pasal 365 yang ancaman hukumannya adalah mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun apabila menyebabkan korban luka berat atau
meninggal dunia.
Tidak ada kata lelah ketika untuk menyelesaikan permasalahan begal dengan kekerasan. Walaupun segala upaya telah dilakukan untuk mencegah dan menganggulani kejahatan ini, mulai dari struktur hukumnya yaitu polisi, kejaksaan, pengadilan, pengacara yang telah memiliki bekal ilmu hukum yang baik dan pengalaman yang hebat. Berikutnya substansi hukum, terus memperbaharui peraturan kejahatan begal ini baik dari segi khusus maupunumum.
Budaya hukumnya juga demikian. Dilakukannya pengayaan,pengayoman dan lainnya terhadap ruginya melakukan kejahatan begal ini.Tegasnya Polri dapat menindak pelaku kejahatan begal ini agar diasingkan dari kelompok masyarakat, diasingkan dari keluarganya, dari tempat nyaman ke tempat yang sangat menakutkan. Solusi tersebut dapat dilaksanakan pihak kepolisian sebagai bentuk pemberian hukuman secara mental untuk pelaku kejahatan begal dengan kekerasan. Berikutnya pihak kepolisian dapat menghukum pelaku begal dengan cara merangkulnya atau secara lembut. Yaitu jadikan ia sebagai keluarga.
Bisa saja, pelaku melakukan kejahatan dikarenakan tidak ada orang yang menyayanginya, sering di bully, sering disudutkan sehingga melakukan kejahatan merupakan wadah untuk menyalurkan balas denda, Dapat juga memberikan label sebagai orang jahat. Misalnya pelaku diarak ditempat keramaian/umum, diberitakan di media sosial atau masyarakat pemberian penghargaan sebagai orang jahat.Namun, pencegahan dan penanggulangannya bukan hanya sebatas kepada subjek hukum terhadap pelaku, bisa saja kejahatan ini terus terjadi disebabkan kurangnya ide atau gagasan dari penegak hukum terhadap pemberian hukuman kepada pelaku.
Sehingga menyebabkan tidak adanya efek jera dari pelaku atas perbuatanya. Atau melalui perbaikan- perbaikan dari lembaga tersebut.Selain itu, diperlukan peran serta masyarakat untuk terlibat aktif dalam menyelesaikan permasalah ini dengan berbagai cara. Terakhir adalah melalui mekanisme penguatan regulasi dalam pemberian hukuman, saran ini tentunya harus di fikirkan. Terkhusus apabila diterapkan di Indonesia harus melewati proses yang panjang dan alot. (Penulis adalahMahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara dan Dekan Fakultas Hukum USU)
Mengaku Petugas Indo Mobil 7 Pria Tarik dan Jual mobil Pick Up di Tebing Tinggi
Wanita Muda di Sidimpuan Jadi Korban Begal. Dianiaya, Diperkosa Dan Varionya Dilarikan
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
Begal Marak di Medan, Warga Resah dan Desak Negara Bertindak
DPRD Apresiasi Camat Medan Belawan Fokus Berantas Begal