Transformasi KUA dan Peran PTKN
Dalam catatan saya, ada tiga hal penting yang dapat diperankan oleh KUA. Pertama, Persoalan perkawinan dengan hal yang bertaut dengannya adminstrasi pencatatan, pelaksanaan, sampai pada soal pembentukan keluarga Sakinah, keluarga Bahagia, Keluarga Kristiani dan lain-lain. KUA dapat memerankan dirinya secara optimal di sini.
Kedua berkenaan dengan urusan rumah ibadah. Bahkan bagi pemeluk agama yang belum memiliki tempat ibadah dapat memfungsikan KUA untuk kegiatan ritual agama sekalipun, jika menurut agama tersebut, dapat dilaksanakan di KUA.
Ketiga, Masalah moderasi umat bergama juga hal penting yang dapat diperankan oleh KUA. Harus diingat, jika kita melihat setruktur Kementerian Agama, maka sesungguhnya KUA dan juga penyuluh agama adalah ujung tombak Kementerian Agama di Masyarakat. Karena itulah, peran maksimal KUA untuk hadir sebagai pelayan umat beragama menjadi niscaya.
Kendati demikian, hal terpenting adalah, bagaimana menterjemahkan gagasan Gus Men ini ke dalam program yang lebih implementatif. Saya setuju dengan beberapa catatan para pakar, di antaranya, perlu mempersiapkan dengan cermat segala perangkat tata aturan yang berkaitan dengan perluasan fungsi KUA.
Puncak Dies Natalis ke-52, UIN Sumut Kukuhkan Dua Guru Besar: Momentum Menuju Universitas Unggul dan Berkelas Dunia
Komitmen UINSU Dorong Tata Kelola PTKIN yang Adaptif dan Berdaya Saing
Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia
Rektor UIN Sumut: Universitas Tidak Hanya Melahirkan Insan Cerdas, Tetapi Juga Pribadi yang Beriman
Sarjana UIN Sumut Harus jadi Teladan dan Solusi di Tengah Masyarakat