Transformasi KUA dan Peran PTKN
Tegasnya masalah regulasi harus menjadi perhatian yang serius. Konkritnya kita perlu memerlukan harmonisasi hukum, perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya. Kedua, KUA perlu direstrukturisasi yang memungkinan urusan semua agama dapat ditata sedemikian rupa. Bersamaan dengan hal ini, kesiapan anggaran juga menjadi niscaya. Tambahan lagi, SDM yang selama ini menjadi persoalan besar kita harus juga dapat diatasi.
Selanjutnya, menurut hemat saya, Kementerian Agama, UIN, IAIN, STAIN (Universitas Islam Negeri), IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) , STAKPN (Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri), STAKN (Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri), UHN (Universitas Hindu Negeri), STABN (Sekolah Tinggi AgamA Buddha Negeri) bersama Lembaga-lembaga terkait lainnya, perlu duduk Bersama dan merumuskan Langkah-langkah konkrit dalam rangka akselerasi perluasan atau transformasi KUA ini. Kesiapan regulasi dan SDM menjadi hal mendesak.
Hemat saya, Gagasan Gus Men ini bukan saja relevan, signifikan namun lebih dari itu menjadi menjadi sebuah keharusan untuk memastikan kehadiran Kementerian Agama benar-benar dirasakan oleh semua pemeluk agama. Kita berharap ini adalah salah satu ikhtiar terbaik untuk menguatkan kerukunan umat beragama di Indonesia di masa kini dan masa-masa yang akan datang. Insya Allah.
Puncak Dies Natalis ke-52, UIN Sumut Kukuhkan Dua Guru Besar: Momentum Menuju Universitas Unggul dan Berkelas Dunia
Komitmen UINSU Dorong Tata Kelola PTKIN yang Adaptif dan Berdaya Saing
Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia
Rektor UIN Sumut: Universitas Tidak Hanya Melahirkan Insan Cerdas, Tetapi Juga Pribadi yang Beriman
Sarjana UIN Sumut Harus jadi Teladan dan Solusi di Tengah Masyarakat