12 Jemaah Haji Sumut Wafat, PPIH: Ahli Waris Berhak Terima Santunan Asuransi

Gustan Pasaribu - Senin, 16 Juni 2025 19:06 WIB
12 Jemaah Haji Sumut Wafat, PPIH: Ahli Waris Berhak Terima Santunan Asuransi
dok.analisamedan.com
Hingga kepulangan jemaah haji Kloter 4 Debarkasi Medan pada Senin (16/6/2025), tercatat sebanyak 12 jemaah haji asal Sumatera Utara meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan, Ahmad Qosbi.

analisamedan.com - Hingga kepulangan jemaah haji Kloter 4 Debarkasi Medan pada Senin (16/6/2025), tercatat sebanyak 12 jemaah haji asal Sumatera Utara meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan, Ahmad Qosbi.

"Sebanyak 11 jemaah wafat di tanah suci, sementara satu orang meninggal dunia sesaat setelah tiba di tanah air di Bandara Kualanamu, Deli Serdang," ujarnya.

Para jemaah yang wafat berasal dari berbagai daerah di Sumut, yakni: Labuhanbatu Selatan (1 orang), Medan (3 orang), Padangsidimpuan (1), Mandailing Natal (1), Padanglawas (1), Deli Serdang (2), Padanglawas Utara (1), dan Serdang Bedagai (1).

Ahmad Qosbi menjelaskan bahwa seluruh jemaah yang wafat berhak menerima santunan dari pihak asuransi, yang tahun ini dikelola oleh Jasa Mitra Abadi (JMA) Mulia Syariah. "Asuransi berlaku sejak keberangkatan dari embarkasi hingga kepulangan ke debarkasi," jelasnya.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru